Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rangkuman Pergub Jatim tentang PSBB di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo

Kompas.com - 26/04/2020, 06:24 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

Penghentian sementara aktivitas kerja, rumah ibadah, dan fasilitas umum

Pergub itu juga mengatur penghentian kegiatan bekerja sementara di tempat kerja. Selama penerapan PSBB, masyarakat diminta bekerja dari rumah.

Penghentian sementara kegiatan bekerja itu tak berlaku bagi seluruh kantor atau instansi pemerintah pusat atau daerah, kantor perwakilan negara lain, BUMN yang turut dalam penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

"Pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan kebutuhan sehari-hari," seperti tertulis dalam Pasal 10 pergub itu.

Kegiatan di rumah ibadah pun dihentikan sementara selama PSBB. Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.

Pembimbing atau guru agama juga diminta melakukan kegiatan pembinaan agama secara virtual atau online.

Selama penghentian sementara kegiatan penanda ibadah seperti adzan, lonceng, atau penanda waktu lain, dilaksanakan seperti biasa.

"Selama pemberlakuan PSBB penanggung jawab rumah ibadah harus memberikan edukasi atau pengertian kepada jemaah untuk melakukan kegiatan keagamaan di rumah, mencegah penyebaran Covid-19 di rumah ibadah, dan menjaga rumah ibadah," jelas Pasal 12 ayat (1) pergub itu.

Kegiatan di sejumlah fasilitas umum juga dihentikan sementara. Pengelola fasilitas umum harus menutup sementara kegiatan untuk masyarakat selama PSBB.

Tapi, tak seluruh fasilitas umum yang ditutup. Pergub itu mengatur beberapa kegiatan yang dikecualikan, seperti pemenuhan kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari dan kegiatan olahraga mandiri.

"Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan, dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok dan dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumah tinggal," jelas Pasal 15 pergub itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com