Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan PSBB Surabaya Raya, Khofifah: Jual Beli Takjil Masih Bisa, tapi..

Kompas.com - 23/04/2020, 13:43 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tak melarang aktivitas jual beli saat Ramadhan.

Menurut Khofifah, PSBB hanya mengatur pembatasan aktivitas jual beli.

Khofifah menyebut, aktivitas jual beli takjil yang bisa dilakukan masyarakat selama Ramadhan bisa tetap dilakukan.

"Jadi yang biasa melakukan aktivitas jual beli saat takjil masih bisa, tapi dibatasi jangan bergerombol dan tidak boleh ada kursi untuk pembeli," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Jokowi Larang Mudik, Sejumlah Ruas Jalan Menuju Jatim akan Disekat

Khofifah meminta masyarakat tak salah paham dengan penerapan PSBB. PSBB, kata dia, tak melarang seluruh aktivitas masyarakat.

Kebijakan itu hanya membatasi aktivitas warga untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

"Intinya membatasi aktivitas sosial untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata dia.

Pemprov Jawa Timur mengusulkan PSBB untuk Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan PSBB itu pada Selasa (21/4/2020).

Kasus positif Covid-19 di tiga kabupaten dan kota itu tmeningkat dalam beberapa waktu terakhir.

 

Hingga Rabu (22/4/2020), sebanyak 315 kasus positif Covid-19 tercatat di Kota Surabaya. Sedangkan Gresik memiliki 21 kasus dan Sidoarjo 66 kasus.

Jumlah pasien positif corona yang meninggal di Surabaya sebanyak 34 pasien, enam pasien di Sidoarjo, dan dua pasien di Gresik.

Baca juga: UPDATE Corona di Jatim: 637 Kasus Positif, 112 Pasien Sembuh, 2 Daerah Masih Hijau

Wilayah Gresik dan Sidoarjo memang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya.

Saat ini, penerapan PSBB di tiga daerah itu masih dalam tahap sinkronisasi pergub, perbup dan perwali, agar aturan yang diterapkan bisa sesuai dan terukur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com