Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pembunuhan Hakim PN Medan, Jaksa Jemput Saksi karena Takut Kesasar Lagi

Kompas.com - 23/04/2020, 05:52 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Parada mengungkapkan, masih banyak saksi yang akan dimintai keterangan. Ada dari keluarga, pihak PN Medan, penyidik dan saksi ahli.

"Identitasnya kita rahasiakan dulu," katanya sambil meninggalkan PN Medan.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan dakwaan penuntut umum diketahui, niat membunuh berawal dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban yang tidak harmonis.

Pada 2018, terdakwa berkenalan dengan terdakwa Jefri Pratama Alias Jepri (berkas terpisah), sampai akhirnya terlibat hubungan asmara dan berencana menikah. Keduanya bersama Reza Fahlevi (berkas terpisah) lalu merencanakan membunuh korban. 

Pada Jumat (29/11/2019), korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD miliknya. Posisi mobil berada di jurang kebun sawit milik warga Dusun 2 Namobintang Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Saat ditemukan, korban tergeletak kaku di bangku tengah. Kecurigaan kalau korban meninggal dunia dengan tidak wajar membuat polisi meski kesulitan dan lama, menyelidiki kasus ini. 

Akhirnya diketahui kalau korban tewas kehabisan napas akibat bekapan tiga terdakwa di kamar tidur anaknya.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menyebut, korban sudah tak bernyawa sejak 28 November 2019 di rumahnya di Jalan Aswad, Perumaham Royal Monaco Blok B, Kecamatan Medanjohor, Kota Medan.

Ketiga terdakwa adalah istri kedua korban Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42), warga Jalan Selam Nomor 64, Kelurahan Tegalsarimandala 1, Kecamatan Medandenai, dan Reza Fahlevi (29), warga Jalan Stella Raya Nomor 131, Lingkungan 10, Kelurahan Simpangselayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Dalam rekonstruksi yang digelar Polda Sumut terungkap bahwa Zuraida yang menyusun rencana pembunuhan.

Baca juga: Istri Hakim PN Medan: Kalau Bukan Aku yang Mati, Dia yang Harus Mati

 

Dia mengiming-imingi Jefri dan Reza upah Rp 100 juta dan ibadah umrah bersama.

Dalam dakwaan primer, para terdakwa dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara dakwaan subsider, para terdakwa dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com