"Para saksi tidak tahu jalan ke mari (PN Medan), makanya hari ini kita jemput langsung dari rumahnya masing-masing. Untuk saksi hari Jumat, juga kita jemput langsung," ujar Parada kepada Kompas.com di PN Medan, Rabu (22/4/2020).
Soal keterangan para saksi, menurut dia, menjelaskan posisi masing-masing, apa yang mereka lihat, dengar dan saksikan sendiri.
Ada yang berpapasan dengan mobil korban yang dibawa terdakwa, ada yang melihat mobil jatuh ke lokasi yaitu kepala dusun atau pemerintah setempat, dan ada yang menerima laporan yaitu polisi setempat dari Polsek Kutalimbaru.
"Sejauh ini keterangan para saksi menurut kami cukup berkesesuaian dengan fakta yang ada," ucapnya.
Pada Jumat (24/4/2020) mendatang, sidang akan dibuka kembali dengan menghadirkan saksi masih dari warga sekitar lokasi korban pertama kali ditemukan.
Parada mengungkapkan, masih banyak saksi yang akan dimintai keterangan. Ada dari keluarga, pihak PN Medan, penyidik dan saksi ahli.
"Identitasnya kita rahasiakan dulu," katanya sambil meninggalkan PN Medan.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan dakwaan penuntut umum diketahui, niat membunuh berawal dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban yang tidak harmonis.
Pada 2018, terdakwa berkenalan dengan terdakwa Jefri Pratama Alias Jepri (berkas terpisah), sampai akhirnya terlibat hubungan asmara dan berencana menikah. Keduanya bersama Reza Fahlevi (berkas terpisah) lalu merencanakan membunuh korban.
Pada Jumat (29/11/2019), korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD miliknya. Posisi mobil berada di jurang kebun sawit milik warga Dusun 2 Namobintang Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan