MEDAN, KOMPAS.com - Sekitar pukul 10.00 WIB, terlihat salah seorang jaksa penuntut umum dari menurunkan barang bukti bed cover warna pink dari mobil yang berhenti di pelataran parkir Pengadilan Negeri Medan.
Bed cover itu adalah alat yang digunakan terdakwa Jefri Pratama, Reza Fahlevi, dan Zuraida Hanum menghabisi nyawa Jamaluddin.
Korban semasa hidupnya berprofesi sebagai hakim, terakhir menjabat sebagai humas di PN Medan.
Berhubung hari digelarnya sidang adalah Jumat, maka yang ada dalam pikiran sebagian orang yang berkepentingan dengan perkara ini adalah persidangan akan kelar sebelum Shalat Jumat dimulai.
Para penasihat hukum masing-masing terdakwa sudah memenuhi ruangan dan siap bersidang. Hakim Ketua Majelis Erintuah Damanik datang memastikan apakah sidang sudah bisa dimulai apa belum.
Baca juga: Istri Hakim PN Medan: Kalau Bukan Aku yang Mati, Dia yang Harus Mati
Dampak pandemi Covid-19, sidang dilakukan secara virtual. Zuraida Hanum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tanjunggusta Medan, sedangkan Jefri Pratama dan Reza Fahlevi di Rumah Tananan Negara (Rutan) Tanjunggusta Medan.
Erintuah bertanya kepada penuntut umum apakah empat saksi yang akan dihadirkan sudah datang, dijawab belum, pria berkacamata itu langsung emosional.
"Berapa yang ada dulu, biar kita sidangkan..." katanya sambil keluar ruangan, Jumat (17/4/2020).
Terlihat penasihat hukum mondar-mandir sambil mengangkat telepon selulernya.
Para penasihat hukum memanfaatkan waktu menunggu dengan menyapa para tersangka yang sudah standby di depan kamera dan pengeras suara.
"Jef, ini om... Sehatkan? Reza sehat?. Inikan mau pemeriksaan saksi, nanti dicatat yang mana keterangan saksi yang tidak benar, paham ya," kata salah seorang penasihat hukum Jefri dan Reza yang dijawab sehat. Diikuti dengan penasihat hukum Zuraida Hanum melakukan hal yang sama.
Baca juga: Ibu Pembunuh Hakim PN Medan Ingin Anaknya Dihukum Seringan-ringannya, Ini Alasannya