Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Sidang Pembunuhan Hakim PN Medan: Sempat Molor gara-gara Saksi Kesasar

Kompas.com - 19/04/2020, 21:55 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sekitar pukul 10.00 WIB, terlihat salah seorang jaksa penuntut umum dari menurunkan barang bukti bed cover warna pink dari mobil yang berhenti di pelataran parkir Pengadilan Negeri Medan.

Bed cover itu adalah alat yang digunakan terdakwa Jefri Pratama, Reza Fahlevi, dan Zuraida Hanum menghabisi nyawa Jamaluddin.

Korban semasa hidupnya berprofesi sebagai hakim, terakhir menjabat sebagai humas di PN Medan. 

Berhubung hari digelarnya sidang adalah Jumat, maka yang ada dalam pikiran sebagian orang yang berkepentingan dengan perkara ini adalah persidangan akan kelar sebelum Shalat Jumat dimulai.

Para penasihat hukum masing-masing terdakwa sudah memenuhi ruangan dan siap bersidang. Hakim Ketua Majelis Erintuah Damanik datang memastikan apakah sidang sudah bisa dimulai apa belum. 

Baca juga: Istri Hakim PN Medan: Kalau Bukan Aku yang Mati, Dia yang Harus Mati

Sidang digelar virtual

Dampak pandemi Covid-19, sidang dilakukan secara virtual. Zuraida Hanum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tanjunggusta Medan, sedangkan Jefri Pratama dan Reza Fahlevi di Rumah Tananan Negara (Rutan) Tanjunggusta Medan.

Erintuah bertanya kepada penuntut umum apakah empat saksi yang akan dihadirkan sudah datang, dijawab belum, pria berkacamata itu langsung emosional.

"Berapa yang ada dulu, biar kita sidangkan..." katanya sambil keluar ruangan, Jumat (17/4/2020).  

Terlihat penasihat hukum mondar-mandir sambil mengangkat telepon selulernya.

Para penasihat hukum memanfaatkan waktu menunggu dengan menyapa para tersangka yang sudah standby di depan kamera dan pengeras suara. 

"Jef, ini om... Sehatkan? Reza sehat?. Inikan mau pemeriksaan saksi, nanti dicatat yang mana keterangan saksi yang tidak benar, paham ya," kata salah seorang penasihat hukum Jefri dan Reza yang dijawab sehat. Diikuti dengan penasihat hukum Zuraida Hanum melakukan hal yang sama. 

Baca juga: Ibu Pembunuh Hakim PN Medan Ingin Anaknya Dihukum Seringan-ringannya, Ini Alasannya

 

Kesal menunggu saksi yang tak kunjung datang

Tunggu punya tunggu, batang hidung para saksi tak tampak juga.

Sebagian penasihat hukum menanggalkan toga-nya, sebagian mengajak minum kopi di kantin samping pengadilan, sebagian memilih tetap berada di ruangan dengan bermain game di ponsel atau bercanda dengan rekan seprofesinya. 

"Ku rasa saksi ini kesasar, taunya sampai Pancurbatu saja. PN Medan tak tau dia, masa dari pagi sampai sekarang belum sampai juga..." celetuk salah seorang advokat yang disambut tawa pengunjung sidang.

Tak lama, Erintuah Damanik kembali memasuki ruangan dengan pakaian hakim lengkap bersama dua hakim anggota. Dia membuka persidangan dan menyatakan sidang terbuka untuk umum lalu mengetuk palu.

"Dengar suara kami? Zuraida dengar? Reza mana, Reza..." teriaknya sambil menatap televisi berukuran 32 inchi yang menempel di dinding tepat di hadapannya.  

Baca juga: Duduk Perkara Pembunuhan Hakim PN Medan yang Dilakukan Istri dan 2 Orang Suruhannya

"Reza... suara kita kedengaran? Jefri mana? Hallo petugas Rutan laki-laki, mana terdakwanya ini? Ini sudah mau sidang..." kata Erintuah mengulangi dan lama tak ada jawaban. Sekitar lima sampai sepuluh menit kemudian, Reza dan Jefri muncul.

Sebelum persidangan dilanjutkan, Erintuah mengatakan kepada para terdakwa bahwa jadwal persidangan dirubah menjadi dua kali dalam seminggu yaitu setiap Rabu dan Jumat. Dia lalu bertanya kepada penuntut umum apakah saksinya sudah hadir? Kembali jawabannya belum hadir.

"Baik, kata penuntut umum, saksi yang seyogyanya dihadirkan pada hari ini dan telah dipanggil, ternyata sampai jam ini belum juga datang dan tidak memberikan keterangan hadir atau tidak. Oleh karena itu, penuntut umum meminta persidangan ditunda, dengar?" ucapnya. 

Saksi berjumlah empat orang, mereka adalah warga yang mengetahui dan melihat langsung pertama kali mobil korban ditemukan. 

Baca juga: Ibunda Eksekutor Hakim PN Medan: Anak Saya Penyayang, Membunuh Binatang Pun Tidak Akan Tega

 

Cinta dan pengkhianatan

Sidang perdana perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin pada Selasa (31/3/2020).

Dari dakwaan yang dibacakan penuntut umum diketahui, niat membunuh berawal dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban yang tidak harmonis.

Marah dan kecewa yang dipendam terdakwa sering diceritakannya kepada Liber Junianto Hutasoit Alias Soit, supir freelance yang biasa dipakainya. 

Di 2018, terdakwa berkenalan dengan terdakwa Jefri Pratama Alias Jepri (berkas terpisah), sampai akhirnya keduanya saling menyukai.

November 2019, keduanya bertemu di sebuah cafe di Jalan Ringroad Medan. Di sini, Zuraida bilang, korban sering mengkhianatinya dan dia ingin mati saja karena sudah tidak sanggup hidup. Jefri menjawab, harusnya korbanlah yang mati bukan terdakwa. 

 

Setelah pertemuan itu, Zuraida, Jefri dan terdakwa Reza Fahlevi (berkas terpisah), merencanakan pembunuhan korban. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com