Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pembunuhan Hakim PN Medan, Jaksa Jemput Saksi karena Takut Kesasar Lagi

Kompas.com - 23/04/2020, 05:52 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menjemput saksi kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan untuk dihadirkan dalam sidang di PN Medan, Rabu (22/4/2020). 

Saksi dijemput karena pada persidangan sebelumnya tidak hadir akibat tersesat dan mereka tidak tahu jalan menuju PN Medan.

Agenda sidang yang waktu itu diketuai majelis hakim Erintuah Damanik adalah mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan menghadirkan beberapa warga Dusun 2 Namobintang Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang yang melihat, mendengar dan menyaksikan langsung mobil korban berada di dalam jurang sedalam 50 meter.

Baca juga: Cerita Sidang Pembunuhan Hakim PN Medan: Sempat Molor gara-gara Saksi Kesasar

Seharusnya, pada persidangan Jumat (17/4/2020) lalu, beberapa saksi sudah diperiksa. Namun, persidangan akhirnya ditunda gara-gara empat orang saksi yang ditunggu-tunggu tak tampak juga batang hidungnya di PN Medan.

Salah seorang penasihat hukum terdakwa menduga saksi kesasar.

"Kurasa saksi kesasar, tahunya cuma sampai Pancurbatu saja. PN Medan tak tahu dia, masa dari pagi sampai sekarang belum sampai juga," celetuk salah seorang advokat yang membuat para pengunjung sidang tertawa.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan sekaligus ketua tim Jaksa Penuntut Umum Parada Situmorang usai persidangan mengatakan, berdasarkan informasi dari kepala desa bahwa panggilan sudah diterima dan para saksi sudah tidak berada di rumahnya. 

"Informasinya mereka menuju kemari, tapi kita tunggu sampai pukul 11.30 WIB tidak hadir. Belum ada informasi apa kendalanya, kita hubungi teleponnya tidak aktif. Kita akan panggil ulang," kata Parada kala itu. 

Tak mau mengulangi kesalahan, pada persidangan selanjutnya, jaksa langsung menjemput para saksi dari rumahnya. Mereka adalah saksi polisi Muhammad Maulana Sinaga, supir angkot Arihta Ginting, dan Kepala Dusun Edi Erikson. 

"Para saksi tidak tahu jalan ke mari (PN Medan), makanya hari ini kita jemput langsung dari rumahnya masing-masing. Untuk saksi hari Jumat, juga kita jemput langsung," ujar Parada kepada Kompas.com di PN Medan, Rabu (22/4/2020).

Soal keterangan para saksi, menurut dia, menjelaskan posisi masing-masing, apa yang mereka lihat, dengar dan saksikan sendiri.

Ada yang berpapasan dengan mobil korban yang dibawa terdakwa, ada yang melihat mobil jatuh ke lokasi yaitu kepala dusun atau pemerintah setempat, dan ada yang menerima laporan yaitu polisi setempat dari Polsek Kutalimbaru.

"Sejauh ini keterangan para saksi menurut kami cukup berkesesuaian dengan fakta yang ada," ucapnya.

Pada Jumat (24/4/2020) mendatang, sidang akan dibuka kembali dengan menghadirkan saksi masih dari warga sekitar lokasi korban pertama kali ditemukan.

Parada mengungkapkan, masih banyak saksi yang akan dimintai keterangan. Ada dari keluarga, pihak PN Medan, penyidik dan saksi ahli.

"Identitasnya kita rahasiakan dulu," katanya sambil meninggalkan PN Medan.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan dakwaan penuntut umum diketahui, niat membunuh berawal dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban yang tidak harmonis.

Pada 2018, terdakwa berkenalan dengan terdakwa Jefri Pratama Alias Jepri (berkas terpisah), sampai akhirnya terlibat hubungan asmara dan berencana menikah. Keduanya bersama Reza Fahlevi (berkas terpisah) lalu merencanakan membunuh korban. 

Pada Jumat (29/11/2019), korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD miliknya. Posisi mobil berada di jurang kebun sawit milik warga Dusun 2 Namobintang Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Saat ditemukan, korban tergeletak kaku di bangku tengah. Kecurigaan kalau korban meninggal dunia dengan tidak wajar membuat polisi meski kesulitan dan lama, menyelidiki kasus ini. 

Akhirnya diketahui kalau korban tewas kehabisan napas akibat bekapan tiga terdakwa di kamar tidur anaknya.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menyebut, korban sudah tak bernyawa sejak 28 November 2019 di rumahnya di Jalan Aswad, Perumaham Royal Monaco Blok B, Kecamatan Medanjohor, Kota Medan.

Ketiga terdakwa adalah istri kedua korban Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42), warga Jalan Selam Nomor 64, Kelurahan Tegalsarimandala 1, Kecamatan Medandenai, dan Reza Fahlevi (29), warga Jalan Stella Raya Nomor 131, Lingkungan 10, Kelurahan Simpangselayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Dalam rekonstruksi yang digelar Polda Sumut terungkap bahwa Zuraida yang menyusun rencana pembunuhan.

Baca juga: Istri Hakim PN Medan: Kalau Bukan Aku yang Mati, Dia yang Harus Mati

 

Dia mengiming-imingi Jefri dan Reza upah Rp 100 juta dan ibadah umrah bersama.

Dalam dakwaan primer, para terdakwa dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara dakwaan subsider, para terdakwa dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com