Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rangkuman Pergub PSBB di Bandung Raya

Kompas.com - 21/04/2020, 11:24 WIB
Dendi Ramdhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Dalam pasal 8, penyedia makanan dan minuman, penanggungjawab restoran/rumah makan/usaha sejenis memiliki kewajiban untuk membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar.

Aturan lainnya, restoran atau rumah makan harus mengatur jarak antrean maupun duduk satu meter antarpelanggan. Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam

proses penanganan pangan sesuai ketentuan dan aspek kesehatan lainnya.

Sementara untuk sektor perhotelan, pengelola hotel harus menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri serta membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service).

Pengelola hotel juga meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel. Juga melarang tamu yang sakit atau menunjukkan gejala infeksi saluran nafas yaitu suhu tubuh di atas normal, demam, batuk, pilek, diare dan sakit tenggorokan untuk masuk hotel.

Karyawan hotel juga diharuskan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja dan mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) serta menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses pada tempat kerja.

Kemudian, dalam pasal 15, ada tiga kegiatan sosial budaya yang masih bisa dilaksanakan, yakni khitanan, pernikahan dan pemakaman yang tidak diakibatkan Covid-19. Namun, ketiga kegiatan itu hanya bisa dihadiri oleh keluarga inti.

Untuk khitanan, warga harus meniadakan keramaian dan menjaga jarak minimal satu meter tiap warga. Semua warga yang terlibat juga harus menggunakan masker.

Hal serupa juga berlaku untuk kegiatan pernikahan. Pernikahan dilaksanakan dengan ketentuan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan/atau kantor catatan sipil. Pernikahan juga hanya dihadiri oleh keluarga inti serta meniadakan kegiatan yang mengundang keramaian.

Baca juga: Ojek Online Hanya Bisa Angkut Barang Selama PSBB Bandung Raya

Untuk prosesi pemakaman yang tidak diakibatkan Covid-19, takziah dilakukan di rumah duka yang dihadiri kalangan terbatas atau keluarga inti, mengenakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter.

Dalam Pergub itu juga memungkinkan bupati dan wali kota untuk menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari penghentian kegiatan sosial budaya dan aturan teknis lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com