Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojek Online Hanya Bisa Angkut Barang Selama PSBB Bandung Raya

Kompas.com - 20/04/2020, 11:03 WIB
Dendi Ramdhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Peraturan Gubernur Jabar Nomor 30 Tahun 2020 menekankan moda transportasi yang boleh ataupun tidak boleh beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya.

Salah satunya adalah pembatasan ojek online yang hanya bisa melayani pesanan pengirimanan barang.

Hal itu tertuang dalam pasal 16 poin enam. Sementara untuk penggunaan mobil pribadi, penumpang maksimal setengah dari kapasitas kendaraan.

Baca juga: PSBB Bandung Raya Batasi Jumlah Tamu Pernikahan, Khitanan, dan Pemakaman

Secara umum, layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang.

Begitu juga dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang/logistik kesehatan, dan ketertiban.

Penggunaan mobil maupun sepeda motor dijelaskan secara rinci dalam Pergub. Misal, penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan, menggunakan masker, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

"Pemenuhan kebutuhan pokok yang dimaksud meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, maupun pengiriman bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan atau perbankan dan sistem pembayaran, serta logistik," ucap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Daud Achmad, Minggu (19/4/2020).

Meski begitu, Pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati/wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB berlaku.

"Aturan yang lebih spesifik dan teknis akan diatur serta harus mengikuti pada peraturan walikota dan peraturan bupati," kata Daud.

Pergub dan Kepgub harus pula disertai dengan kepatuhan dan kedisiplinan warga dalam menjalankan PSBB, supaya mata rantai penularan dan penanggulangan Covid-19 bisa tertangani.

Daud pun meminta masyarakat di wilayah Bandung Raya mematuhi protokol kesehatan selama berlangsungnya PSBB, antara lain disiplin mengenakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, membatasi kegiatan, tidak berkerumun dan meniadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat massal.

"Kembali saya ingatkan, keberhasilan pemberlakuan PSBB, salah satunya dengan disiplin melakukan physical maupun social distancing. Lalu, kita menghindari kerumunan-kerumunan ataupun kita jangan sampai membuat kerumunan-kerumunan yang bersifat massal," imbuhnya.

Selain itu, Daud mengatakan bahwa pemberlakuan PSBB Bandung Raya akan disertai dengan rapid diagnostic test (RDT) masif.

RDT masif dapat menunjang keberhasilan PSBB Bandung Raya karena tujuan PSBB tersebut adalah memutus rantai penularan, merawat dan mengobati penderita Covid-19.

"Pelaksanaan PSBB Bandung Raya ini juga akan diiringi dengan pengetesan masif untuk memetakan penyebaran Covid-19. Mari taati aturan yang ada. Mari ikuti semua imbauan pemerintah. Mari jalankan semua prokotol kesehatan. Jika itu dilakukan, Anda berkontribusi besar menanggulangi Covid-19 di Jabar," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com