Salin Artikel

Rangkuman Pergub PSBB di Bandung Raya

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan Pergub Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Bandung Raya.

Pergub yang berisi 27 pasal itu membahas sejumlah aspek, seperti pelaksanaan PSBB dan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB.

Salah satu yang dibahas yakni bidang pekerjaan yang masih bisa beroperasi selama PSBB berlaku.

Seperti pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan. Juga sektor konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari, masih dapat beroperasi selama PSBB.

"Pelaku usaha yang bisa beroperasi selama pembatasan sosial harus turut menjaga stabilitas ekonomi dan menjaga kemampuan daya beli masyarakat, salah satunya dengan tidak menaikkan harga barang. Kemudian, pelaku usaha mewajibkan karyawan dan pembeli menggunakan masker," papar Juru Bicara Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad, Minggu (19/4/2020).

Semua institusi, instansi, dan sektor itu tetap harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, seperti menjaga jarak para karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker, dan rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman.

"Pimpinan tempat kerja wajib melarang karyawannya yang mempunyai penyakit yang dapat berakibat fatal apbila terpapar Covid-19, seperti karyawan yang memiliki tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, penderita penyakit paru-paru, ibu hamil, dan karyawan yang usianya lebih dari 60 tahun," ucapnya.

Pembatasan juga terjadi untuk sektor transportasi. Seperti ojek daring yang hanya bisa melayani antar barang.m. Hal itu tertuang dalam pasal 16 poin enam. Sementara untuk penggunaan mobil pribadi, penumpang maksimal setengah dari kapasitas kendaraan.

Secara umum, layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang. Begitu juga dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang/logistik kesehatan, dan ketertiban.

Penggunaan mobil maupun sepeda motor dijelaskan secara rinci dalam Pergub. Misal, penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan, menggunakan masker, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

"Pemenuhan kebutuhan pokok yang dimaksud meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, maupun pengiriman bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan atau perbankan dan sistem pembayaran, serta logistik," tutur Daud.

Meski begitu, Pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati/wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB berlaku.

"Aturan yang lebih spesifik dan teknis akan diatur serta harus mengikuti pada peraturan walikota dan peraturan bupati," kata Daud.

Selain itu, restoran atau rumah makan hanya bisa melayani pemesanan lewat aplikasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya.

Dalam pasal 8, penyedia makanan dan minuman, penanggungjawab restoran/rumah makan/usaha sejenis memiliki kewajiban untuk membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar.

Aturan lainnya, restoran atau rumah makan harus mengatur jarak antrean maupun duduk satu meter antarpelanggan. Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam

proses penanganan pangan sesuai ketentuan dan aspek kesehatan lainnya.

Sementara untuk sektor perhotelan, pengelola hotel harus menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri serta membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service).

Pengelola hotel juga meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel. Juga melarang tamu yang sakit atau menunjukkan gejala infeksi saluran nafas yaitu suhu tubuh di atas normal, demam, batuk, pilek, diare dan sakit tenggorokan untuk masuk hotel.

Karyawan hotel juga diharuskan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja dan mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) serta menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses pada tempat kerja.

Kemudian, dalam pasal 15, ada tiga kegiatan sosial budaya yang masih bisa dilaksanakan, yakni khitanan, pernikahan dan pemakaman yang tidak diakibatkan Covid-19. Namun, ketiga kegiatan itu hanya bisa dihadiri oleh keluarga inti.

Untuk khitanan, warga harus meniadakan keramaian dan menjaga jarak minimal satu meter tiap warga. Semua warga yang terlibat juga harus menggunakan masker.

Hal serupa juga berlaku untuk kegiatan pernikahan. Pernikahan dilaksanakan dengan ketentuan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan/atau kantor catatan sipil. Pernikahan juga hanya dihadiri oleh keluarga inti serta meniadakan kegiatan yang mengundang keramaian.

Untuk prosesi pemakaman yang tidak diakibatkan Covid-19, takziah dilakukan di rumah duka yang dihadiri kalangan terbatas atau keluarga inti, mengenakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter.

Dalam Pergub itu juga memungkinkan bupati dan wali kota untuk menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari penghentian kegiatan sosial budaya dan aturan teknis lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/21/11240071/rangkuman-pergub-psbb-di-bandung-raya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke