BANDUNG, KOMPAS.com - Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya akan dimulai Rabu (22/4/2020) besok, selama dua pekan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan Pergub Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Bandung Raya.
Pergub yang berisi 27 pasal itu membahas sejumlah aspek, seperti pelaksanaan PSBB dan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB.
Salah satu yang dibahas yakni bidang pekerjaan yang masih bisa beroperasi selama PSBB berlaku.
Baca juga: Pergub PSBB di Bandung Raya Sudah Terbit, Ini Sektor Pekerjaan yang Bisa Beroperasi
Seperti pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan. Juga sektor konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari, masih dapat beroperasi selama PSBB.
"Pelaku usaha yang bisa beroperasi selama pembatasan sosial harus turut menjaga stabilitas ekonomi dan menjaga kemampuan daya beli masyarakat, salah satunya dengan tidak menaikkan harga barang. Kemudian, pelaku usaha mewajibkan karyawan dan pembeli menggunakan masker," papar Juru Bicara Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad, Minggu (19/4/2020).
Semua institusi, instansi, dan sektor itu tetap harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, seperti menjaga jarak para karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker, dan rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman.
"Pimpinan tempat kerja wajib melarang karyawannya yang mempunyai penyakit yang dapat berakibat fatal apbila terpapar Covid-19, seperti karyawan yang memiliki tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, penderita penyakit paru-paru, ibu hamil, dan karyawan yang usianya lebih dari 60 tahun," ucapnya.
Pembatasan juga terjadi untuk sektor transportasi. Seperti ojek daring yang hanya bisa melayani antar barang.m. Hal itu tertuang dalam pasal 16 poin enam. Sementara untuk penggunaan mobil pribadi, penumpang maksimal setengah dari kapasitas kendaraan.
Secara umum, layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang. Begitu juga dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang/logistik kesehatan, dan ketertiban.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan