“Beberapa fasilitas umum yang tetap buka dengan menerapkan physical distancing yakni rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya," katanya.
Selain itu, yang tetap buka adalah pasar rakyat, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan.
Toko atau warung kelontong, jasa binatu atau laundry, toko bangunan serta toko ternak pertanian juga tetap dibuka.
Untuk usaha penyedia makanan dan minuman dilakukan dengan sistem dibungkus atau take away. Pembangkit listrik, layanan air minum, bank, kantor asuransi, ATM, dan layanan sistem pembayaran juga buka.
Selain itu, penyedia layanan internet, media massa, distributor bahan bakar, minyak, gas, bensin, apotik serta toko peralatan medis, layanan ekspedisi barang juga buka.
Selama pemberlakuan PSBB setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi administrasi dan sanksi pidana,” tegas Ismail.
Bagi warga yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut diminta untuk mengakses website infocorona.makassar.go.id, menghubungi call center 112 serta hotline Dinas Kesehatan 0852 5587 5751, 0811 468 894.
Sementara itu, terkait jaminan sosial, disiapkan hotline dengan nomor 0821 5745 5351, 0821 5745 5350.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.