Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Daftar 2 Provinsi dan 11 Kabupaten Kota yang Terapkan PSBB Selama Pandemi Covid-19

Kompas.com - 18/04/2020, 10:40 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Beberapa daerah di Indonesia telah mengajukan izin penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan.

Hingga Sabtu (18/4/2020) ada dua provinsi yang disetujui menerapkan PSBB yakni DKI Jakarta dan Sumatera Barat.

DKI Jakarta menerapkkan PSBB sejak 10 April 2020 dan akan berlangsung 14 hari atau hingga 23 April 2020. Sementara di Sumater Barat, gubernur langsung menggelar rapat bersama bupati dan wali kota setelah mendapat kepastian dari Kementerian Kesehatan pada Jumat (17/4/2020)

Baca juga: Paket Bantuan Warga Tangsel Selama PSBB Akan Diantar ke Rumah Penerima

Sedangkan 11 kabupaten/kota yang telah disetujui untuk menerapkan PSBB adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Tangerang Selatan.

Sedangkan lima daerah lainnya adalah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, dan Kota Tegal

Di Bogor, Depok, dan Bekasi,  PSBB sudah dilakukan sejak Rabu, 15 April 2020.

Baca juga: Soal Penerapan PSBB di Sumut, Edy Rahmayadi: Belum Dibutuhkan

Sedangkan Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatang, dan Kabupaten Tangerang terhitung Sabtu, 18 April 2020 hingga 1 Mei 2020.

Untuk Pekanbaru, PSBB berlaku sejak Jumat 17 April 2020 dan di Makassar berlaku sejak  24 April 2020.

Sedangkan untuk Kota Tegal berlaku sejak pada 23 April 2020 hingga 23 Mei 2020.

Baca juga: Berlaku Sabtu Ini, Berikut 7 Larangan Selama PSBB di Tangerang Raya

Stok pangan di Makassar aman hingga lebaran

Pengemudi ojek daring menunggu pesanan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/4/2020). Pengemudi ojek daring setempat mengaku pendapatan mereka turun drastis  hingga 75 persen dari rata-rata Rp 200 ribu - Rp 400 ribu menjadi Rp 50 ribu - Rp 125 ribu per hari sejak diberlakukannya kebijakan physical distancing atau menjaga jarak fisik guna mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).ANTARA FOTO/ARNAS PADDA Pengemudi ojek daring menunggu pesanan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/4/2020). Pengemudi ojek daring setempat mengaku pendapatan mereka turun drastis hingga 75 persen dari rata-rata Rp 200 ribu - Rp 400 ribu menjadi Rp 50 ribu - Rp 125 ribu per hari sejak diberlakukannya kebijakan physical distancing atau menjaga jarak fisik guna mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah memastikan stok pangan untuk warga aman saat Kota Makassar menerapkan PSBB.

“Pangan nggak ada masalah. Saya sampaikan Makassar ini deflasi harga-harga sembako itu turun murah dan ketersediaan kita tiga bulan cukup, jadi enggak usah panik. Selama PSBB di Makassar, Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, kebutuhan pangan di Sulsel aman,” ujar Nurdin Abdullah, Jumat (17/4/2020).

Nurdin memastikan Pemprov Sulsel akan mendukung penuh Pemkot Makassar saat diberlakukan PSBB.

Baca juga: Selama Penerapan PSBB di Makassar, Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang

"Dengan PSBB ini, kalaupun ada isolasi wilayah, itu tingkatnya skala kecil. Mulai tingkat RT, RW dan Kelurahan, itupun pada episentrum penularan," jelasnya.

PSBB di Makassar dijadwalkan mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020. Namun uji coba akan dilakukan selama tiga hari yakni 21 April 2020 hingga 23 April 2020.

Dalam Perwali PSBB Kota Makassar, akan ada aturan yang diberlakukan bagi pelanggar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com