Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penerapan PSBB di Sumut, Edy Rahmayadi: Belum Dibutuhkan

Kompas.com - 18/04/2020, 09:35 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengaku pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19 belum dibutuhkan.

Selain itu, penerapan kebijakan PSBB akan menimbulkan risiko besar.

"Untuk melawan Covid-19 kami memiliki strategi sendiri dengan menerapkan konsep fisik dan non fisik," kata Edy kepada wartawan usai meninjau laboratorium PCR pertama untuk Covid-19 di RS USU, Medan, Jumat (17/4/2020).

Dia menjelaskan, strategi fisik dengan menyiapkan dua rumah sakit khusus Covid-19 yakni RS GL Tobing dan RS Marta Friska Multatuli, serta tujuh rumah sakit rujukan.

Baca juga: Pemprov Sumut Akan Bantu 1,3 Juta KK Miskin Terdampak Covid-19 Tiap Bulan

Selain itu, kata dia, strategi non fisik adalah penanggulangan dampak sosial kepada masyarakat Sumut di luar Program Keluarga Harapan (PKH) dengan mengalihkan penggunaan dana desa, refocusing dan relokasi dana APBD Provinsi Sumut.

Pada tiga bulan pertama disiapkan anggaran Rp 500 miliar, kalau bencana nasional belum juga berakhir, maka di tiga bulan kedua disiapkan lagi Rp 500 miliar.

"Kalau tidak selesai juga, maka disiapkan lagi Rp 500 miliar atas persetujuan DPRD," tuturnya.

Saat ini sedang dilakukan pendataan kepada warga agar pembagian bantuan tepat sasaran.

Baca juga: UPDATE: Pasien Positif Covid-19 di Sumut Bertambah Jadi 78 Orang, Terbanyak di Medan

Tercatat ada sekitar 1,3 juta Kepala Keluarga (KK) yang tergolong miskin terkena dampak Covid-19.

"Ini demi rakyat. Tapi, kita tentu tak ingin ada tiga bulan kedua dan tiga bulan ketiga,” ucap Edy.

Strategi ketiga, lanjut Edy, membantu perusahaan agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya.

"Untuk karyawan yang telah dirumahkan dan terkena PHK akan dibantu dengan Kartu Prakerja," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com