Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Bertambah, Bupati Bogor Sebut Aturan PSBB Masih Rancu

Kompas.com - 18/04/2020, 10:52 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Khairina

Tim Redaksi


KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin meminta kewenangan penuh untuk melakukan tindakan preventif selama penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih kesulitan melakukan pembatasan yang lebih ketat karena terbentur aturan di pusat.

Sebagai contoh, tidak bisa memblokir sebagian jalan untuk menyeleksi siapa yang boleh masuk atau tidak ke wilayah Kabupaten Bogor.

"Kata pembatasan sendiri masih rancu, contoh kami enggak bisa blokir sebagian jalan, untuk menyeleksi siapa boleh masuk atau tidak (ke Bogor), jadi PSBB seharusnya lebih ketat peraturannya," ucap Ade melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/4/2020).

Baca juga: Berikut Daftar 2 Provinsi dan 11 Kabupaten Kota yang Terapkan PSBB Selama Pandemi Covid-19

Menurut Ade, saat ini inisiatif daerah sangat penting untuk mengatur wilayahnya sendiri dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Terkait tentang pentingnya menyeleksi orang yang boleh masuk, kata Ade, bertujuan supaya bisa menekan jumlah kasus positif baru, mempercepat penyembuhan, dan menekan angka kematian.

"Justru ini penting, ketika orang yang masuk ke wilayah kami seharusnya menjadi hak kami untuk mengatur siapa yang boleh atau tidak boleh masuk ke wilayah kami," bebernya.

Dia tak yakin jika PSBB ini akan berjalan sesuai harapan, jika pintu wilayah tidak tegas dalam membatasi mobilitas warga.

"PSBB yang berlaku saat ini hanya dipahami sebatas pembatasan jarak dan sosialisasi pemakaian masker. Kalau semua bisa masuk apalagi dengan tujuan yang tidak jelas, kecil kemungkinan kami bisa meminimalisir penyebaran Covid-19," ungkapnya.

Supaya PSBB ini berjalan efektif, lanjut Ade, pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang pada intinya meminta menghentikan untuk sementara operasi kereta rel listrik (KRL) Bogor-Jakarta.

"Mudah-mudahan tanggal 18 April nanti operasi kereta api sudah berhenti beroperasi untuk sementara. Saya terus mencari bagaimana cara mengatakan kepada warga agar tinggal di rumah, diam di rumah jika tidak ada keperluan penting," ucapnya.

Meski demikian, memasuki hari keempat ini pihaknya berharap masyarakat tetap bersemangat mentaati aturan PSBB.

Sebab, lanjut dia, sebagaimana diketahui begitu banyak aparat dari kepolisian, dari TNI, dari Satpol PP dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang berjaga-jaga di sejumlah tempat.

Mereka memeriksa semua kendaraan yang keluar atau masuk wilayah Kabupaten Bogor.

"Banyak warga yang sudah berdisiplin mematuhi PSBB tetapi tidak sedikit juga yang masih belum peduli. Saya berterima kasih kepada warga yang sudah berdisiplin, karena sudah bisa dan berhasil mengubah kebiasaan lama, dan memulai suatu kebiasaan baru sesuai aturan PSBB," ungkapnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com