Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Daerah dan Tempat yang Berlakukan Aturan Ketat Bermasker, Mana Saja?

Kompas.com - 16/04/2020, 06:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Dilarang naik kapal

Kewajiban mengenakan masker juga diberlakukan oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero).

Penumpang dilarang naik ke kapal jika mereka tak mengenakan masker.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Yahya Kuncoro menjelaskan, kebijakan efektif diberlakukan sejak Minggu (12/4/2020).

"Manajemen tidak akan memberikan izin untuk naik ke atas kapal jika tidak menggunakan masker," kata dia.

Ia meminta penumpang dapat bekerja sama menegakkan aturan demi pencegahan virus corona.

"Hal ini juga telah disosialisasikan melalui pengumuman yang dipasang pada setiap kantor cabang, loket, serta akun media sosial resmi perusahaan (@pelni162)," jelas Yahya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Hadi Maulana, Fadlan Mukhtar Zain, Rahmadhani, Labib Zamani, Jimmy Ramadhan Azhari | Editor: Farid Assifa, Teuku Muhammad Valdy Arief, Dheri Agriesta, Aprilia Ika, Teuku Muhammad Valdy Arief, Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com