Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Daerah dan Tempat yang Berlakukan Aturan Ketat Bermasker, Mana Saja?

Kompas.com - 16/04/2020, 06:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Presiden Jokowi meminta seluruh masyarakat menggunakan masker saat berada di luar rumah.

"Kita ingin setiap warga yang harus keluar rumah untuk wajib pakai masker," kata Jokowi saat rapat dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona, Senin (6/4/2020).

Hal ini sejalan dengan imbauan WHO untuk mengurangi penyebaran corona.

Sejumlah daerah dan lokasi telah menerapkan aturan ketat bermasker di tengah pandemi corona.

Bahkan, mereka yang kedapatan tak mengenakan masker akan ditindak tegas.

Daerah mana saja yang telah menerapkan aturan bermasker?

Baca juga: Kasus-kasus Pasien Positif Corona Tanpa Gejala di Sejumlah Daerah, Ada yang Hanya Merasa Kehausan

Kota Padang, terapkan denda

Wali Kota Padang MahyeldiKOMPAS.COM/PERDANA PUTRA Wali Kota Padang Mahyeldi
Pemerintah Kota Padang mengeluarkan regulasi wajib bermasker untuk mencegah penyebaran virus corona.

Jika ada yang melanggar, maka akan didenda membayar dua masker.

Namun menegakkan aturan bermasker, kata Wali Kota Padang Mahyeldi, tak semudah membalikkan telapak tangan.

"Dari laporan yang saya terima dari petugas di lapangan ada masyarakat yang tidak menggunakan masker menantang balik petugas ketika disuruh menggunakan masker. Hal ini sangat kita sayangkan,” ujar dia.

Akhirnya, wali kota pun berkolaborasi dengan aparat TNI dan Polri untuk menegakkan aturan.

“Imbauan dan kebijakan tersebut dikeluarkan agar masyarakat disiplin dan bisa kita memutus penyebaran virus corona ini. Seperti kita ketahui saat ini virus corona saat ini sedang mewabah dan sudah memakan korban. Untuk itu masyarakat diminta untuk mematuhinya,” tutur dia.

Baca juga: Kisah-kisah Perawat Melawan Aniaya dan Stigma di Tengah Pandemi Corona, Diancam Pecahan Kaca dan Jenazah Ditolak Warga

Ilustrasi JakartaSHUTTERSTOCK Ilustrasi Jakarta
DKI Jakarta

Warga DKI Jakarta yang akan keluar rumah diwajibkan memakai masker.

Aturan itu dituangkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Semua (warga) yang meninggalkan rumah wajib menggunakan masker," kata Anies.

"Yang diizinkan keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan pokok, juga diizinkan untuk kegiatan dikecualikan baik pemerintahan atau swasta yang dikecualikan," lanjut Anies.

PSBB DKI Jakarta diketahui berlaku sampai tanggal 23 April 2020 mendatang.

Bagi pelanggar, terancam hukuman dan denda.

Baca juga: Sederet Pesan Menggugah dari Para Pasien Corona yang Berhasil Sembuh...

Tak pakai masker di perbatasan Sidoarjo diminta kembali

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji saat menghentikan pengendara motor yang tidak memakai masker dalam razia di Waru Sidoarjo, Rabu (15/4/2020).Surya.co.id/m taufik Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji saat menghentikan pengendara motor yang tidak memakai masker dalam razia di Waru Sidoarjo, Rabu (15/4/2020).

Mengantisipasi penyebaran virus corona, anggota kepolisian menggelar razia di perbatasan Sidoarjo-Surabaya.

Petugas terlihat menghentikan beberapa pengendara motor dan angkutan umum yang penumpangnya tidak mengenakan masker.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan, razia ini sebagai tahap awal edukasi masyarakat sekaligus pembagian masker.

Nantinya, masyarakat yang melintas tanpa masker akan ditindak tegas.

"Selanjutnya pengendara atau warga yang melintas tanpa mengenakan masker akan dihentikan dan disuruh kembali. Diminta memakai masker dulu baru dibolehkan melintas," kata dia.

Dalam razia, ada warga yang beralasan lupa mengenakan padahal memiliki masker.

Namun ada pula yang mengatakan tidak memiliki masker untuk dipakai.

Baca juga: Wabah Covid-19, Pemerintah Kampanyekan Masker Kain Produksi Lokal

Diterapkan satu kelurahan di Solo

Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai menyerahkan bantuan alat kesehatan penanganan Covid-19 kepada Kelurahan Sumber di Balai Pertemuan RW 012, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (12/4/2020).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai menyerahkan bantuan alat kesehatan penanganan Covid-19 kepada Kelurahan Sumber di Balai Pertemuan RW 012, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (12/4/2020).
Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo menerapkan denda sebesar Rp 5.000,00 pada petugas di lingkungan kelurahan yang didapati tak mengenakan masker.

Aturan ini wajib berlaku pada seluruh staf, pekerja tenaga kontrak hingga Linmas Kelurahan Sumber.

"Di kantor kami sendiri, dimulai dari staf, para pekerja, Linmas, dan siapapun yang terkait bekerja di Kelurahan Sumber, tenaga kontrak, dan sebagainya apabila lupa menggunakan masker kami denda Rp 5.000," kata Lurah Sumber Dwi Listorini.

Penerapan denda tersebut merupakan upaya mencegah penularan corona.

"Ini (denda) untuk melatih kedisiplinan kepada mereka. Supaya mereka disiplin menggunakan masker dan betul-betul menganggap virus corona ini harus diwaspadai," kata dia.

Baca juga: Fakta Sembuhnya Pasien Corona di Solo, Gejala Selalu Kehausan dan Rutin Konsumsi Empon-empon

 

Bupati Banyumas Achmad HuseinKOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Bupati Banyumas Achmad Husein
Banyumas, Jawa Tengah

Bupati Banyumas Achmad Husein mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 440/212/Tahun 2020 tentang Peran Serta Aktif Masyarakat dalam Penanggulangan Penyebarluasan Corona.

Salah satunya mengatur mengenai aturan mengenakan masker selama pandemi corona.

Husein menjelaskan, warga akan dbagikan masker dan diedukasi sebelum sanksi tegas diterapkan.

"Tidak serta-merta dikenakan denda, kita edukasi dulu. Besaran denda belum ditentukan," kata dia.

Uang denda yang diterima dari masyarakat akan digunakan untuk pengadaan peralatan kesehatan yang terkait corona.

Baca juga: Fakta Dibongkarnya Makam Pasien Positif Corona, Warga Bunyikan Kentongan, Bupati Turun Tangan

Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Ilustrasi masker.Image by Robert Pastryk from Pixabay. Ilustrasi masker.
Warga akan ditolak, jika berkunjung ke area pasar di Gowa tanpa mengenakan masker.

Aturan ini diterapkan oleh pengelola Pasar Induk Minasa Maupa, Gowa.

"Pembeli dan pedagang wajib menggunakan masker saat berada dalam lingkup pasar. Ini kami lakukan untuk melindungi semuanya," ujar Kepala Pengelola Pasar Induk Minasa Maupa Zainuddin Langke.

Selain memasang spanduk, tim juga diterjunkan untuk menertibkan masyarakat.

"Hari ini kita sweeping jalan masuk pasar. Kita periksa pengunjung yang datang baik pedagang maupun pembeli, kalau tidak pakai masker maka kita larang masuk pasar," ujar dia.

Pasar dinilai sebagai lokasi rawan penyebaran virus corona.

Maka langkah ini diambil untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca juga: Sederet Kisah Perjuangan Mereka yang Berhasil Sembuh dari Covid-19..

 

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni (Persero) mewajibkan seluruh penumpang yang akan berpergian dengan kapal pelni untuk menggunakan masker sebagai salah satu bentuk pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di atas kapal.DOK PELNI PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni (Persero) mewajibkan seluruh penumpang yang akan berpergian dengan kapal pelni untuk menggunakan masker sebagai salah satu bentuk pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di atas kapal.
Dilarang naik kapal

Kewajiban mengenakan masker juga diberlakukan oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero).

Penumpang dilarang naik ke kapal jika mereka tak mengenakan masker.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Yahya Kuncoro menjelaskan, kebijakan efektif diberlakukan sejak Minggu (12/4/2020).

"Manajemen tidak akan memberikan izin untuk naik ke atas kapal jika tidak menggunakan masker," kata dia.

Ia meminta penumpang dapat bekerja sama menegakkan aturan demi pencegahan virus corona.

"Hal ini juga telah disosialisasikan melalui pengumuman yang dipasang pada setiap kantor cabang, loket, serta akun media sosial resmi perusahaan (@pelni162)," jelas Yahya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Hadi Maulana, Fadlan Mukhtar Zain, Rahmadhani, Labib Zamani, Jimmy Ramadhan Azhari | Editor: Farid Assifa, Teuku Muhammad Valdy Arief, Dheri Agriesta, Aprilia Ika, Teuku Muhammad Valdy Arief, Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com