Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Daerah dan Tempat yang Berlakukan Aturan Ketat Bermasker, Mana Saja?

Kompas.com - 16/04/2020, 06:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

DKI Jakarta

Warga DKI Jakarta yang akan keluar rumah diwajibkan memakai masker.

Aturan itu dituangkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Semua (warga) yang meninggalkan rumah wajib menggunakan masker," kata Anies.

"Yang diizinkan keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan pokok, juga diizinkan untuk kegiatan dikecualikan baik pemerintahan atau swasta yang dikecualikan," lanjut Anies.

PSBB DKI Jakarta diketahui berlaku sampai tanggal 23 April 2020 mendatang.

Bagi pelanggar, terancam hukuman dan denda.

Baca juga: Sederet Pesan Menggugah dari Para Pasien Corona yang Berhasil Sembuh...

Tak pakai masker di perbatasan Sidoarjo diminta kembali

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji saat menghentikan pengendara motor yang tidak memakai masker dalam razia di Waru Sidoarjo, Rabu (15/4/2020).Surya.co.id/m taufik Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji saat menghentikan pengendara motor yang tidak memakai masker dalam razia di Waru Sidoarjo, Rabu (15/4/2020).

Mengantisipasi penyebaran virus corona, anggota kepolisian menggelar razia di perbatasan Sidoarjo-Surabaya.

Petugas terlihat menghentikan beberapa pengendara motor dan angkutan umum yang penumpangnya tidak mengenakan masker.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan, razia ini sebagai tahap awal edukasi masyarakat sekaligus pembagian masker.

Nantinya, masyarakat yang melintas tanpa masker akan ditindak tegas.

"Selanjutnya pengendara atau warga yang melintas tanpa mengenakan masker akan dihentikan dan disuruh kembali. Diminta memakai masker dulu baru dibolehkan melintas," kata dia.

Dalam razia, ada warga yang beralasan lupa mengenakan padahal memiliki masker.

Namun ada pula yang mengatakan tidak memiliki masker untuk dipakai.

Baca juga: Wabah Covid-19, Pemerintah Kampanyekan Masker Kain Produksi Lokal

Diterapkan satu kelurahan di Solo

Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai menyerahkan bantuan alat kesehatan penanganan Covid-19 kepada Kelurahan Sumber di Balai Pertemuan RW 012, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (12/4/2020).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai menyerahkan bantuan alat kesehatan penanganan Covid-19 kepada Kelurahan Sumber di Balai Pertemuan RW 012, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Minggu (12/4/2020).
Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo menerapkan denda sebesar Rp 5.000,00 pada petugas di lingkungan kelurahan yang didapati tak mengenakan masker.

Aturan ini wajib berlaku pada seluruh staf, pekerja tenaga kontrak hingga Linmas Kelurahan Sumber.

"Di kantor kami sendiri, dimulai dari staf, para pekerja, Linmas, dan siapapun yang terkait bekerja di Kelurahan Sumber, tenaga kontrak, dan sebagainya apabila lupa menggunakan masker kami denda Rp 5.000," kata Lurah Sumber Dwi Listorini.

Penerapan denda tersebut merupakan upaya mencegah penularan corona.

"Ini (denda) untuk melatih kedisiplinan kepada mereka. Supaya mereka disiplin menggunakan masker dan betul-betul menganggap virus corona ini harus diwaspadai," kata dia.

Baca juga: Fakta Sembuhnya Pasien Corona di Solo, Gejala Selalu Kehausan dan Rutin Konsumsi Empon-empon

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com