Bupati Banyumas Achmad Husein mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 440/212/Tahun 2020 tentang Peran Serta Aktif Masyarakat dalam Penanggulangan Penyebarluasan Corona.
Salah satunya mengatur mengenai aturan mengenakan masker selama pandemi corona.
Husein menjelaskan, warga akan dbagikan masker dan diedukasi sebelum sanksi tegas diterapkan.
"Tidak serta-merta dikenakan denda, kita edukasi dulu. Besaran denda belum ditentukan," kata dia.
Uang denda yang diterima dari masyarakat akan digunakan untuk pengadaan peralatan kesehatan yang terkait corona.
Baca juga: Fakta Dibongkarnya Makam Pasien Positif Corona, Warga Bunyikan Kentongan, Bupati Turun Tangan
Aturan ini diterapkan oleh pengelola Pasar Induk Minasa Maupa, Gowa.
"Pembeli dan pedagang wajib menggunakan masker saat berada dalam lingkup pasar. Ini kami lakukan untuk melindungi semuanya," ujar Kepala Pengelola Pasar Induk Minasa Maupa Zainuddin Langke.
Selain memasang spanduk, tim juga diterjunkan untuk menertibkan masyarakat.
"Hari ini kita sweeping jalan masuk pasar. Kita periksa pengunjung yang datang baik pedagang maupun pembeli, kalau tidak pakai masker maka kita larang masuk pasar," ujar dia.
Pasar dinilai sebagai lokasi rawan penyebaran virus corona.
Maka langkah ini diambil untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca juga: Sederet Kisah Perjuangan Mereka yang Berhasil Sembuh dari Covid-19..