Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama PSBB di Kabupaten Bogor, Polisi Sebut Masih Banyak Pelanggar

Kompas.com - 15/04/2020, 18:45 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tak sepenuhnya berjalan lancar.

Padahal, personel tim gabungan aparat telah tersebar di titik check point untuk melakukan pemeriksaan.

Namun, tampaknya nyaris tak ada perubahan pada aktivitas warga yang masih hilir mudik seperti di hari-hari sebelumnya.

Begitu pula dengan pengendara yang melintas di wilayah perbatasan Depok-Bogor tidak menaati aturan untuk menggunakan masker.

Baca juga: PSBB Kabupaten Bogor Berlaku Hari Ini, Ojol Dilarang Bawa Penumpang, Suami Istri Masih Boleh Berboncengan

Tak hanya itu, masih banyak toko maupun perkantoran yang bukan dikecualikan tetapi masih beroperasi seperti toko aksesoris, elektronik dan bengkel di tepi jalan.

Berdasarkan catatan dari petugas di pos check point bahwa ada puluhan warga yang masih tidak menggunakan masker.

"Lupa bawa (masker), Pak," ucap seorang pengendara, Rudi (28) saat ditanya mengenai masker oleh petugas di Simpang Tiga Cibinong, Jalan Raya Mayor Oking, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Lokasi tersebut menjadi perbatasan dengan wilayah Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Sejumlah petugas gabungan pun langsung memberikan teguran kepada para pengendara tersebut untuk segera berbalik arah mengambil masker.

Ditemui terpisah, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengakui bahwa jumlah pelanggaran di hari pertama PSBB masih sama seperti hari sebelumnya.

Menurutnya, masih banyak masyarakat belum paham dalam menjalankan Peraturan Bupati (Perbup) tentang status PSBB di Kabupaten Bogor.

"Iya, karena baru kita terapkan PSBB sesuai Perbup Bupati makanya kita mulai berlakukan secara bertahap dulu sekaligus memberikan sosialisasi karena memang banyak yang belum paham," ucap Roland saat ditemui di lokasi, Rabu (15/04/2020).

Sanksi teguran

Ia mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih harus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya tidak menggunakan masker.

Nantinya, kata dia, setiap kendaraan yang melintasi di titik perbatasan atau check point tak bisa melanjutkan perjalanan jika tidak mematuhi ketentuan PSBB

Maka dari itu ia meminta untuk saling menaati bersama aturan pemerintah.

"Nanti kita akan memberikan surat teguran karena memang dalam  penerapan PSBB di Perbup-nya tidak disebutkan soal sanksinya," ungkapnya.

Roland mengaku bahwa ke depannya petugas akan membuat surat teguran yang ditujukan kepada para pelanggar PSBB selama masa awal 14 hari.

Teknisnya, surat teguran tersebut akan dikeluarkan oleh petugas yang melaksanakan penyekatan.

"Tapi kita nanti membuat surat teguran, nah nanti surat ini keluar oleh petugas yang melaksanakan pembatasan, surat tegurannya itu bentuknya alasan melanggar kenapa dan nanti mencantumkan alamat rumah," bebernya.

Sejauh ini pihak kepolisian belum bisa memberlakukan sanksi tilang di wilayah Bogor karena saat ini masih sebatas imbauan.

Baca juga: PSBB Kabupaten Bogor Mulai Hari Ini, Ada 55 Titik Razia dan Penyekatan, Perbatasan Dijaga

Roland meminta agar masyarakat bisa mematuhi pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bogor supaya bisa berjalan efektif.

"Belum ada sanksi masih sifat imbauan dan nanti berlanjut ke teguran dulu, semoga ini mudah-mudahan bisa dipahami bersama. Kan ini wilayahnya kan luas jadi kita ada bantuan personel dari Polda Jawa Barat sebanyak 2 SSK (Satuan Setingkat Kompi), dengan jumlah total 1.020 personel gabungan TNI, Polri dan Pemda," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com