BADUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Badung menggratiskan pemakaian air yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama.
Hal ini untuk membantu masyarakat yang terdampak wabah Covid-19.
Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk klaster atau golongan sosial A, B, dan G, mulai Mei hingga Juli 2020.
Sementara untuk klaster atau rumah tangga D1,D2, dan D3, dibebaskan untuk pemakaian 10 M3 perbulan.
Jika pemakaian sudah 10 M3 perbulan, maka pelanggan dikenakan tarif normal.
"Mengapa tidak semua digratiskan, karena PDAM juga perlu menjaga stabilitas dan kesehatan perusahaan," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2020).
Pelanggan yang menikmati kebijakan ini berjumlah 59.975 sambungan langsung atau setara 359.850 orang.
Jika kebijakan itu dirupiahkan, maka senilai Rp 7,9 miliar lebih selama tiga bulan.
Sementara total keseluruhan pelanggan PDAM berjumlah 73.000 sambungan langsung.
Rinciannya, pembebasan beban untuk Sosial A berjumlah 35 SL (Saluran langsung) dan sosial B 1.151 SL.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.