Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, status PSBB resmi diajukan bagi lima daerah, yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi.
Surat pengajuan PSBB, jelas Emil, kini telah dilayangkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Surat dari lima kepala daerah (Bodebek sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemprov Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek," kata Emil di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (8/4/2020).
Ia berharap Kementerian Kesehatan segera merespons surat pengajuan tersebut.
"Nanti akan direview oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata dia.
Baca juga: Soal Wacana PSBB di Jabar, Polisi Masih Berkoordinasi dengan Pemprov
Persiapan yang dilakukan antara lain terkait kesiapsiagaan aparat.
Pihak kepolisian, kata Emil, sudah melakukan berbagai simulasi.
"PSBB ini nanti bisa diterjemahkan apakah minimal pembatasan hanya beberapa wilayah atau maksimal sampai skala kota itu tidak masalah tapi dengan status PSBB diharapkan memutus rantai penularan Covid-19," kata dia.
Sementara Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Sufahriady menjelaskan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah setempat.
Sebab dua daerah yakni Kota dan Kabupaten Bogor masuk dalam wilayah hukum Polda Jabar.
"Setelah nanti diizinkan saya kasih tahu kabarnya. Kita terus koordinasi dengan gubernur seperti apa bentuknya, yang penting PSBB sudah dilakukan sekarang, sebenarnya sudah berlaku sekarang. Tapi akan kita koordinasikan lagi," kata Rudi
Baca juga: Jelang Penerapan PSBB, Kasatpol PP Jakbar Siapkan Personel untuk Patroli