Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta 5 Daerah di Jabar Ajukan Status PSBB...

Kompas.com - 10/04/2020, 06:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Surat telah dilayangkan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, status PSBB resmi diajukan bagi lima daerah, yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi.

Surat pengajuan PSBB, jelas Emil, kini telah dilayangkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Surat dari lima kepala daerah (Bodebek sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemprov Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek," kata Emil di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (8/4/2020).

Ia berharap Kementerian Kesehatan segera merespons surat pengajuan tersebut.

"Nanti akan direview oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata dia.

Baca juga: Soal Wacana PSBB di Jabar, Polisi Masih Berkoordinasi dengan Pemprov

Kepolisian telah lakukan simulasi

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriady didampingi Direskrimum Kombes Samudi dan Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko tengah merilis pengungkapan curanmor dan pemalsuan STNK di Mapolda Jabar, Senin (11/11/2019).Foto Polda Jabar. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriady didampingi Direskrimum Kombes Samudi dan Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko tengah merilis pengungkapan curanmor dan pemalsuan STNK di Mapolda Jabar, Senin (11/11/2019).
Menurut Emil, wilayah Bodebek telah mempersiapkan berbagai hal jika pengajuan PSBB disetujui oleh Kemenkes.

Persiapan yang dilakukan antara lain terkait kesiapsiagaan aparat.

Pihak kepolisian, kata Emil, sudah melakukan berbagai simulasi.

"PSBB ini nanti bisa diterjemahkan apakah minimal pembatasan hanya beberapa wilayah atau maksimal sampai skala kota itu tidak masalah tapi dengan status PSBB diharapkan memutus rantai penularan Covid-19," kata dia.

Sementara Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Sufahriady menjelaskan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah setempat.

Sebab dua daerah yakni Kota dan Kabupaten Bogor masuk dalam wilayah hukum Polda Jabar.

"Setelah nanti diizinkan saya kasih tahu kabarnya. Kita terus koordinasi dengan gubernur seperti apa bentuknya, yang penting PSBB sudah dilakukan sekarang, sebenarnya sudah berlaku sekarang. Tapi akan kita koordinasikan lagi," kata Rudi

Baca juga: Jelang Penerapan PSBB, Kasatpol PP Jakbar Siapkan Personel untuk Patroli

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com