Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta 5 Daerah di Jabar Ajukan Status PSBB...

Kompas.com - 10/04/2020, 06:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Sebanyak lima daerah di Jawa Barat mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada pemerintah pusat.

Lima daerah tersebut adalah Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil mengatakan, PSBB bisa diartikan mirip lockdown namun relatif masih fleksibel.

Emil mengatakan PSBB di lima wilayah Jabar itu satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang menjadi episentrum penyebaran corona (Covid-19).

Berikut sederet fakta lima daerah di Jabar ajukan status PSBB:

Baca juga: Wali Kota Depok Usulkan PSBB di Bodebek agar Pembatasan Angkutan Umum Terintegrasi

Alasan pengajuan

Gubernur Jabar Ridwan Kamil, saat mengikuti Rapat Terbatas Koordinasi Lintas Provinsi bersama Wakil Presiden Republik Indonesia via video conference, di Gedung Pakuan Bandung, Selasa (7/4/2020).DOK. Humas Pemprov Jawa Barat Gubernur Jabar Ridwan Kamil, saat mengikuti Rapat Terbatas Koordinasi Lintas Provinsi bersama Wakil Presiden Republik Indonesia via video conference, di Gedung Pakuan Bandung, Selasa (7/4/2020).
Menurut Emil, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta.

Sebab, data secara nasional menunjukkan, 70 persen persebaran Covid-19 berada di wilayah Jabodetabek.

Emil menganggap, kebijakan DKI Jakarta dan Bodebek harus seiring sejalan.

"Apapun yang DKI Jakarta putuskan kita akan mengikuti atau sebaliknya, ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan," jelas dia.

Emil berharap status PSBB mampu memutus rantai penularan Covid-19.

Baca juga: Ridwan Kamil: PSBB untuk 5 Wilayah di Jabar Resmi Diajukan, Kini Tunggu Respons Kemenkes

Surat telah dilayangkan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, status PSBB resmi diajukan bagi lima daerah, yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi.

Surat pengajuan PSBB, jelas Emil, kini telah dilayangkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Surat dari lima kepala daerah (Bodebek sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemprov Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek," kata Emil di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (8/4/2020).

Ia berharap Kementerian Kesehatan segera merespons surat pengajuan tersebut.

"Nanti akan direview oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata dia.

Baca juga: Soal Wacana PSBB di Jabar, Polisi Masih Berkoordinasi dengan Pemprov

Kepolisian telah lakukan simulasi

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriady didampingi Direskrimum Kombes Samudi dan Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko tengah merilis pengungkapan curanmor dan pemalsuan STNK di Mapolda Jabar, Senin (11/11/2019).Foto Polda Jabar. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriady didampingi Direskrimum Kombes Samudi dan Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko tengah merilis pengungkapan curanmor dan pemalsuan STNK di Mapolda Jabar, Senin (11/11/2019).
Menurut Emil, wilayah Bodebek telah mempersiapkan berbagai hal jika pengajuan PSBB disetujui oleh Kemenkes.

Persiapan yang dilakukan antara lain terkait kesiapsiagaan aparat.

Pihak kepolisian, kata Emil, sudah melakukan berbagai simulasi.

"PSBB ini nanti bisa diterjemahkan apakah minimal pembatasan hanya beberapa wilayah atau maksimal sampai skala kota itu tidak masalah tapi dengan status PSBB diharapkan memutus rantai penularan Covid-19," kata dia.

Sementara Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Sufahriady menjelaskan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah setempat.

Sebab dua daerah yakni Kota dan Kabupaten Bogor masuk dalam wilayah hukum Polda Jabar.

"Setelah nanti diizinkan saya kasih tahu kabarnya. Kita terus koordinasi dengan gubernur seperti apa bentuknya, yang penting PSBB sudah dilakukan sekarang, sebenarnya sudah berlaku sekarang. Tapi akan kita koordinasikan lagi," kata Rudi

Baca juga: Jelang Penerapan PSBB, Kasatpol PP Jakbar Siapkan Personel untuk Patroli

Apa saja syarat Pemda ajukan PSBB?

Untuk mengajukan permohonan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemerintah Daerah (Pemda) diminta memenuhi sejumlah persyaratan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal.

Data pendukung yang diperlukan antara lain data peningkatan kasus waktu dan kurva epidemologi Covid-19.

"Beberapa kriteria adalah jumlah dan kasus kematian serta adanya epidemiologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan ajukan PSBB," kata Safrizal.

Selain itu, pemda juga diminta menyiapkan peta penyebaran Covid-19 dan data transmisi lokal yang disebabkan penyebaran virus.

Baca juga: Wali Kota Belum Mau Buka-bukaan Skema Rinci PSBB Kota Depok

Pemda juga diminta menghitung kesiapan ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi warga.

"Tentu PSBB menyebabkan masyarakat sulit mencari nafkah. Oleh karena itu pemda harus menghitung ketersediaan kebutuhan layanan dasar bagi masyarakat agar kehidupan sosial tetap dapat berjalan dengan lancar," kata dia.

Sarana dan prasarana kesehatan pun harus dihitung secara rinci, seperti jumlah ruang isolasi, karantina, termasuk APD hingga masker.

Pemda juga harus melakukan realokasi anggaran sebagaimana arahan Menteri Dalam Negeri.

Keterpenuhan syarat tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19 yang berwenang menindaklanjuti permohonan PSBB.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Dendi Ramdhani, Agie Permadi, Fitria Chusna Farisa | Editor: Aprilia Ika, Farid Assifa, Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com