Apa saja syarat Pemda ajukan PSBB?
Untuk mengajukan permohonan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Pemerintah Daerah (Pemda) diminta memenuhi sejumlah persyaratan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal.
Data pendukung yang diperlukan antara lain data peningkatan kasus waktu dan kurva epidemologi Covid-19.
"Beberapa kriteria adalah jumlah dan kasus kematian serta adanya epidemiologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan ajukan PSBB," kata Safrizal.
Selain itu, pemda juga diminta menyiapkan peta penyebaran Covid-19 dan data transmisi lokal yang disebabkan penyebaran virus.
Baca juga: Wali Kota Belum Mau Buka-bukaan Skema Rinci PSBB Kota Depok
Pemda juga diminta menghitung kesiapan ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi warga.
"Tentu PSBB menyebabkan masyarakat sulit mencari nafkah. Oleh karena itu pemda harus menghitung ketersediaan kebutuhan layanan dasar bagi masyarakat agar kehidupan sosial tetap dapat berjalan dengan lancar," kata dia.
Sarana dan prasarana kesehatan pun harus dihitung secara rinci, seperti jumlah ruang isolasi, karantina, termasuk APD hingga masker.
Pemda juga harus melakukan realokasi anggaran sebagaimana arahan Menteri Dalam Negeri.
Keterpenuhan syarat tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19 yang berwenang menindaklanjuti permohonan PSBB.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Dendi Ramdhani, Agie Permadi, Fitria Chusna Farisa | Editor: Aprilia Ika, Farid Assifa, Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.