Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil: PSBB untuk 5 Wilayah di Jabar Resmi Diajukan, Kini Tunggu Respons Kemenkes

Kompas.com - 08/04/2020, 19:00 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi mengajukan Pembatasan Wilayah Berskala Besar (PSBB) bagi lima daerah yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek).

Pria yang akrab disapa Emil itu menjelaskan, surat dari lima kepala daerah telah dilayangkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemprov Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek. Nanti akan direview oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata Emil di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Sri Sultan HB X Nilai DIY Belum Cukup Syarat untuk Ajukan PSBB

Menurut Emil, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta. Sebab, data menunjukkan secara nasional 70 persen persebaran Covid-19 berada di wilayah Jabodetabek. Oleh karena itu, lanjut Emil, apapun kebijakan DKI Jakarta harus sinergi dengan Bodebek.

"Apapun yang DKI Jakarta putuskan kita akan mengikuti atau sebaliknya ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan," ucapnya.

Ia melanjutkan, wilayah Bodebek sudah mempersiapkan berbagai hal bila pengajuan PSBB disetujui Kemenkes. Pihak kepolisian pun, kata Emil, sudah melakukan berbagai simulasi.

"PSBB ini nanti bisa diterjemahkan apakah minimal pembatasan hanya beberapa wilayah atau maksimal sampai skala kota itu tidak masalah tapi dengan status PSBB diharapkan memutus rantai penularan Covid-19," jelasnya. 

Baca juga: Gubernur Banten Ingin PSBB Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Gabung dengan Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com