KOMPAS.com- Sebanyak lima daerah di Jawa Barat mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada pemerintah pusat.
Lima daerah tersebut adalah Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil mengatakan, PSBB bisa diartikan mirip lockdown namun relatif masih fleksibel.
Emil mengatakan PSBB di lima wilayah Jabar itu satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang menjadi episentrum penyebaran corona (Covid-19).
Berikut sederet fakta lima daerah di Jabar ajukan status PSBB:
Baca juga: Wali Kota Depok Usulkan PSBB di Bodebek agar Pembatasan Angkutan Umum Terintegrasi
Sebab, data secara nasional menunjukkan, 70 persen persebaran Covid-19 berada di wilayah Jabodetabek.
Emil menganggap, kebijakan DKI Jakarta dan Bodebek harus seiring sejalan.
"Apapun yang DKI Jakarta putuskan kita akan mengikuti atau sebaliknya, ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan," jelas dia.
Emil berharap status PSBB mampu memutus rantai penularan Covid-19.
Baca juga: Ridwan Kamil: PSBB untuk 5 Wilayah di Jabar Resmi Diajukan, Kini Tunggu Respons Kemenkes