"Berdasarkan cap tanda masuk imigrasi Thailand yang tertera pada paspor mereka tiba di Thailand, pada 29 Februari 2020, tapi mereka juga telah dibekali dengan hasil medical certificate atau surat kesehatan dari Pemerintah Thailand,” kata Sofyan di rumah jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Senin (16/3/2020) malam.
Masih dikatakan Sofyan, dalam surat kesehatan yang dimiliki 49 orang TKA itu tertera bahwa mereka telah melewati proses karantina selama 14 hari.
Surat kesehatan itu, sambungnya, telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Indonesia di Thailand.
Namun, Sofyan mengakui, 49 TKA asal China tersebut belum menjalani proses karantina di Indonesia. Mereka hanya mendapatkan kartu kewaspadaan kesehatan dari KKP Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Penjelasan Kemenkumham soal Puluhan TKA China yang Tiba di Kendari
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi mengaku khawatir dengan masuknya puluhan TKA asal China untuk bekerja dalam perusahaan tambang di Kabupaten Konawe.
Ali pun kemudian langsung memerintahkan Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara dan BPBD Sulawesi Tenggara untuk mengisolasi 49 TKA yang sudah berada di Konawe.
Hal itu dilakukan guna memastikan TKA tersebut bebas dari virus corona.
“Saya sudah turunkan langsung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra dan RSUD Bahteramas, mereka memang ada tim gugus tugas sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7. Saya perintahkan untuk segera turun, sekitar pukul 04.00 Wita, subuh tadi,” terangnya.
Baca juga: Gubernur Sultra Perintahkan Karantina 49 TKA China di Kendari
Merdisyam mengatakan, pihaknya tidak menahan pelaku penyebar video kedatangan puluhan TKA China tersebut.
Kata Merdisyam, Polda Sultra menerima HD, warga Konawe Selatan, dari POM Lanud Haluoloe Kendari.
“Tidak benar dilakukan penangkapan atau penahanan, kami terima dari POM Lanud kemudian diserahkan Polda," kata Merdi dalam konfrensi pers di ruangan Media Center Mapolda Sultra, Selasa.
Dia menjelaskan, perbuatan pelaku yang telah menyebarkan video tersebut telah meresahkan masyarakat.
Kemudian pihaknya langsung melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan untuk mengetahui apa motifnya memposting video itu di media sosial.
"Kita sampaikan apa yang di-upload itu meresahkan. Narasi ‘corona datang’ yang akhirnya ramai diketahui publik," jelasnya.
Merdi menambahkan, yang bersangkutan telah dilepaskan setelah dimintai keterangan penyidik kepolisian.
"Perkara ini tidak lanjut ke proses hukum," pungkasnya.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Pelaku Penyebar Video TKA China di Bandara Haluoleo Kendari Minta Maaf