Kabag Humas dan Protokol UGM Iva Ariani menuturkan, kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai UGM dari risiko Covid-19 dengan mengurangi interaksi antarpegawai di lingkungan kampus tanpa mengurangi hak atas prestasi kerja," ucap Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani.
Iva menjelaskan melalui surat edaran ini memberikan panduan Work from Home (WfH) bagi pegawai UGM dalam kaitannya dengan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan UGM.
Baca juga: Dosen UGM Ciptakan Hand Sanitizer Berbahan Baku Sirih Hijau
Selain itu, juga untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan UGM tetap berjalan secara efektif dan efisien.
Bagi pegawai yang jenis pekerjaannya tidak memungkinkan dilakukan dari rumah, bisa tetap bekerja di kantor. Namun diminta memperhatikan protokol sesuai Surat Edaran Rektor UGM.
Apabila ada kebijakan lockdown dari pemerintah pusat atau daerah, maka akan diberlakukan prosedur penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika dalam penyelesaian pekerjaan yang sangat mendesak dan perlu dikoordinasikan di kantor, pegawai dengan penugasan WfH sewaktu-waktu bisa diminta hadir di kantor dengan mempertimbangkan situasi terkini," urainya.