Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UGM Tetapkan Status Awas dan Lakukan Tanggap Darurat Covid-19

Kompas.com - 16/03/2020, 23:40 WIB
Wijaya Kusuma,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Bagi pegawai yang tetap bekerja di kantor, presensi diimbau dilakukan melalui sistem presensi GPS.

Apabila belum dapat menggunakan presensi GPS maka sementara presensi dilakukan secara manual, bukan dengan mesin fingerprint.

Sedangkan pegawai dengan penugasan WfH, pencatatan kehadiran dilakukan melalui mekanisme klaim presensi setiap akhir pekan.

Dalam surat edaran tersebut turut disampaikan imbauan kepada setiap pegawai yang memiliki sakit seperti batuk, pilek, demam dan memiliki riwayat interaksi dengan lingkungan terjangkit Covid-19 diharuskan melaporkan pada atasan langsung.

Pegawai itu juga diwajibkan menghubungi Satgas Covid-19 UGM dan atau mengarantina diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com