Bagi pegawai yang tetap bekerja di kantor, presensi diimbau dilakukan melalui sistem presensi GPS.
Apabila belum dapat menggunakan presensi GPS maka sementara presensi dilakukan secara manual, bukan dengan mesin fingerprint.
Sedangkan pegawai dengan penugasan WfH, pencatatan kehadiran dilakukan melalui mekanisme klaim presensi setiap akhir pekan.
Dalam surat edaran tersebut turut disampaikan imbauan kepada setiap pegawai yang memiliki sakit seperti batuk, pilek, demam dan memiliki riwayat interaksi dengan lingkungan terjangkit Covid-19 diharuskan melaporkan pada atasan langsung.
Pegawai itu juga diwajibkan menghubungi Satgas Covid-19 UGM dan atau mengarantina diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.