Salin Artikel

UGM Tetapkan Status Awas dan Lakukan Tanggap Darurat Covid-19

Surat Edaran ini menanggapi perkembangan penyebaran wabah Covid-19 di berbagai negara, status pandemik oleh WHO, kondisi penyebaran di wilayah DIY dan sekitarnya.

"UGM menetapkan status awas dan melakukan tanggap darurat terhadap penanganan Covid-19," ujar Rektor UGM, Panut Mulyono dalam keterangan tertulis dari Humas UGM, Senin (16/03/2020).

Di dalam surat edaran ini Panut meminta seluruh civitas akademika UGM untuk tetap tenang dan tidak terpancing kepanikan.

Selain itu juga meminimalkan aktivitas di luar rumah, serta menghindari kerumunan.

Panut Mulyono juga menegaskan sampai saat ini belum ada staf, mahasiswa maupun tenaga pendidik UGM yang positif terkena Covid-19.

"Hoaks ini yang harus kita perangi bersama-sama," tegas Rektor.

Selain itu, Panut juga mengeluarkan surat edaran tentang Panduan Work from Home Terkait Tindak Lanjut Pencegahan Penyebab Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Universitas Gadjah Mada.

Melalui surat edaran tersebut, pegawai UGM bisa bekerja dari rumah masing-masing.


Kabag Humas dan Protokol UGM Iva Ariani menuturkan, kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai UGM dari risiko Covid-19 dengan mengurangi interaksi antarpegawai di lingkungan kampus tanpa mengurangi hak atas prestasi kerja," ucap Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani.

Iva menjelaskan melalui surat edaran ini memberikan panduan Work from Home (WfH) bagi pegawai UGM dalam kaitannya dengan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan UGM.

Selain itu, juga untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan UGM tetap berjalan secara efektif dan efisien.

Bagi pegawai yang jenis pekerjaannya tidak memungkinkan dilakukan dari rumah, bisa tetap bekerja di kantor. Namun diminta memperhatikan protokol sesuai Surat Edaran Rektor UGM.

Apabila ada kebijakan lockdown dari pemerintah pusat atau daerah, maka akan diberlakukan prosedur penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jika dalam penyelesaian pekerjaan yang sangat mendesak dan perlu dikoordinasikan di kantor, pegawai dengan penugasan WfH sewaktu-waktu bisa diminta hadir di kantor dengan mempertimbangkan situasi terkini," urainya.


Bagi pegawai yang tetap bekerja di kantor, presensi diimbau dilakukan melalui sistem presensi GPS.

Apabila belum dapat menggunakan presensi GPS maka sementara presensi dilakukan secara manual, bukan dengan mesin fingerprint.

Sedangkan pegawai dengan penugasan WfH, pencatatan kehadiran dilakukan melalui mekanisme klaim presensi setiap akhir pekan.

Dalam surat edaran tersebut turut disampaikan imbauan kepada setiap pegawai yang memiliki sakit seperti batuk, pilek, demam dan memiliki riwayat interaksi dengan lingkungan terjangkit Covid-19 diharuskan melaporkan pada atasan langsung.

Pegawai itu juga diwajibkan menghubungi Satgas Covid-19 UGM dan atau mengarantina diri.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/16/23404471/ugm-tetapkan-status-awas-dan-lakukan-tanggap-darurat-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke