SURABAYA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas enam terdakwa kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya.
Terkait putusan itu, jaksa penuntut umum akan mengajukan kasasi.
"Kami ajukan kasasi," kata salah satu JPU Rahmad Hari Basuki kepada usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/3/2020).
Baca juga: Terdakwa Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng Divonis Bebas
Pada persidangan sebelumnya, tim JPU menuntut keenam terdakwa dengan hukuman berbeda.
Sebanyak tiga terdakwa dalam berkas PT Nusa Konstruksi Enginering (PT NKE) dituntut denda masing-masing Rp 200 juta.
Ketiganya adalah Budi Susilo, sebagai Direktur operasional PT NKE, Aris Priyanto sebagai Site Manager PT NKE, dan Rendro Widoyoko yang merupakan Manajer PT NKE.
Sementara tiga terdakwa lainnya dalam berkas PT Saputa Karya (PT SK), masing-masing dituntut Rp 300 juta.
Ketiganya adalah Project Manajer PT SK Ruby Hidayat, Struktur Engineering atau Struktur Teknik PT SK Lawi Asmar Handrian, dan Project Civil Structure Supervisor PT SK Aditya Kurniawan Eko Yuwono.
Keenam terdakwa disidang maraton pada Kamis di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melanggar hukum. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan hak terdakwa harkat dan martabatnya, serta melimpahkan biaya perkara ini pada negara," katanya saat membacakan putusan.
Baca juga: Kunjungan Risma ke Rusia Bukan untuk Menghindar dari Kasus Jalan Gubeng