Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seluruh Terdakwa Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Kompas.com - 12/03/2020, 17:13 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas enam terdakwa kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya.

Terkait putusan itu, jaksa penuntut umum akan mengajukan kasasi.

"Kami ajukan kasasi," kata salah satu JPU Rahmad Hari Basuki kepada usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/3/2020).

Baca juga: Terdakwa Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng Divonis Bebas

Pada persidangan sebelumnya, tim JPU menuntut keenam terdakwa dengan hukuman berbeda.

Sebanyak tiga terdakwa dalam berkas PT Nusa Konstruksi Enginering (PT NKE) dituntut denda masing-masing Rp 200 juta.

Ketiganya adalah Budi Susilo, sebagai Direktur operasional PT NKE, Aris Priyanto sebagai Site Manager PT NKE, dan Rendro Widoyoko yang merupakan Manajer PT NKE.

Sementara tiga terdakwa lainnya dalam berkas PT Saputa Karya (PT SK), masing-masing dituntut Rp 300 juta.

Ketiganya adalah Project Manajer PT SK Ruby Hidayat, Struktur Engineering atau Struktur Teknik PT SK Lawi Asmar Handrian, dan Project Civil Structure Supervisor PT SK Aditya Kurniawan Eko Yuwono.

Keenam terdakwa disidang maraton pada Kamis di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melanggar hukum. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan hak terdakwa harkat dan martabatnya, serta melimpahkan biaya perkara ini pada negara," katanya saat membacakan putusan.

Baca juga: Kunjungan Risma ke Rusia Bukan untuk Menghindar dari Kasus Jalan Gubeng

Para terdakwa dalam berkas dakwaan jaksa disebut melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 192 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, sebagian Jalan Raya Gubeng ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada 17 Desember lalu akibat aktvfitas proyek pengembangan Rumah Sakit Siloam Surabaya.

Selain mematahkan jaringan pipa saluran air, jalan ambles juga merusak jaringan kabel dan fasilitas umum yang ada di atasnya.

Kejadian itu juga merusak halaman kantor bank BUMN dan sebuah toko busana.

Jalan raya arteri tersebut sempat ditutup total selama 10 hari untuk kepentingan penyelidikan, dan proses pengurukan serta normalisasi.

Jalan Raya Gubeng kembali bisa dilewati pada 27 Desember 2018. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com