Para terdakwa dalam berkas dakwaan jaksa disebut melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 192 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, sebagian Jalan Raya Gubeng ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada 17 Desember lalu akibat aktvfitas proyek pengembangan Rumah Sakit Siloam Surabaya.
Selain mematahkan jaringan pipa saluran air, jalan ambles juga merusak jaringan kabel dan fasilitas umum yang ada di atasnya.
Kejadian itu juga merusak halaman kantor bank BUMN dan sebuah toko busana.
Jalan raya arteri tersebut sempat ditutup total selama 10 hari untuk kepentingan penyelidikan, dan proses pengurukan serta normalisasi.
Jalan Raya Gubeng kembali bisa dilewati pada 27 Desember 2018.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan