Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengungkap Kasus Pria Mengamuk Tak Terima Ditilang dan Tewas Ditembak

Kompas.com - 12/03/2020, 16:35 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kasus seorang pria menyerang polisi gara-gara tak terima ditilang dan akhirnya ditembak mati oleh petugas, menjadi sorotan.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Poengky Indarti mengatakan, polisi seharusnya hanya melumpuhkan pelaku saja.

"Jika anggota menembak untuk membela diri dan melindungi orang-orang agar nyawanya atau nyawa orang lain dalam bahaya jika diserang oleh yang ditembak, maka penembakan tersebut dibenarkan," katanya melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (12/3/2020).

"Tetapi, jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bahwa pelaku penyerangan tidak membahayakan nyawa polisi dan orang-orang lain, maka anggota tersebut harus diproses hukum lebih lanjut," sambungnya.

Baca juga: Marah karena Ditilang, Pria Ini Serang Polisi hingga Akhirnya Tewas Ditembak

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, pelaku menyerang anggota polisi menggunakan senjata tajam jenis badik.

"Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena membahayakan keselamatan petugas yang berada di ruang penjagaan. Pelaku MD (meninggal dunia) di tempat," kata Sunarto, Kamis (12/3/2020), melalui rilis tertulis.

Kronologi lengkap

Sunarto, menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/3/2020) pukul 16.00 WIB.

Saat itu, seorang anggota SPK Polres Kepulauan Meranti, Brigadir Rizki Kurniawan, dihadang seorang pria tak dikenal saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Pria tersebut ternyata tak hanya menghadang Rizki, tetapu juga pengendara lain yang melintas.

Saat menghadang, pria itu mengenakan jaket warna hitam yang membawa sebuah tas sandang warna hitam.

"Menurut informasi dari warga, lelaki itu melakukan penghadangan kepada setiap pengendara sepeda motor yang melintasi Jalan Insit. Karena meresahkan masyarakat, kemudian laki-laki tak dikenal tersebut dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti," sebut Sunarto.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com