Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Wisma Persebaya Dimenangkan PT Persebaya Indonesia, Sertifikat Pemda Tak Sah

Kompas.com - 10/03/2020, 17:19 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan PT Persebaya Indonesia atas gugatan perdata yang dilayangkan kepada Pemkot Surabaya, terkait sertifikat hak pakai (SHP) Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam.

Sidang putusan perkara tersebut digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/3/2020).

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan tergugat untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Kawal Sidang Putusan Sengketa Wisma Persebaya, Bonek dan Bonita Berkumpul di PN Surabaya

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut sertifikat hak pakai Nomor 5 Gelora Tambaksari seluas 49.400 meter persegi yang tertulis atas nama Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya yang diterbitkan BPN Surabaya pada 28 Maret 1995, meliputi lapangan Karanggayam, Gedung Wisma Persebaya lama, dan Wisma Persebaya baru, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Terhadap putusan sesuai hukum acara, masih ada hak bagi pihak tergugat untuk menentukan sikap selama 14 hari apakah menerima, pikir-pikir, atau banding," ujar Martin Ginting.

Menyikapi putusan majelis hakim, bagian Hukum Pemkot Surabaya, Raz mengatakan, akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami menolak yang majelis hakim utarakan. Intinya sertifikat kita itu sah di mata hukum. Itu saja," katanya usai sidang.

Sebelumnya diberitakan, 5 Mei 2019, Kejari Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), mengosongkan semua penghuni Wisma Persebaya, di Jalan Karanggayam Surabaya.

Pengosongan tersebut dilakukan untuk mengamankan aset Pemkot Surabaya sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016.

Baca juga: Kisah Mbah Brambang, Membuat Wayang sejak 1965, Dikirim hingga ke Luar Negeri

Menurut kuasa hukum PT Persebaya Indonesia, Moch Yusron Marzuki, gugatan dilayangkan setelah pihak BPN mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada Wisma Persebaya pada tahun 1995 dan melakukan pengosongan.

"Yang kami sesalkan adanya pengusiran pemain U-19 di Wisma Persebaya. Sementara di depan lahan sengketa tertulis tanah milik Pemkot Surabaya. Ini menyalahi UU Agraria, yakni pemerintah tidak bisa menguasai tanah, hanya sebatas mengelola," ujarnya.

Saat sidang berlangsung, puluhan suporter Bonek menunggu di luar pintu gerbang Pengadilan Negeri Surabaya,.

Mereka kemudian menyanyikan chant yang biasa dibawakan saat menonton pertandingan Persebaya Surabaya, usai mendengar majelis hakim memenangkan gugatan PT Persebaya Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com