KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang buruh lepas di pelabuhan Tenau, Kupang, berinisial FX (20).
Kapolsek Alak, Kompol Gede Sucitra, mengatakan, FX ditangkap karena menyodomi seorang pelajar SMK berinisial JK (17).
JK, lanjut Gede, adalah siswa SMK Negeri di Kota Kupang, yang tinggal di Kecamatan Alak.
Pelaku FX, lanjut Gede, ditangkap polisi, Selasa (10/3/2020) subuh, di kediamannya di Tenau, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Baca juga: Terbongkarnya Pemuka Agama Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun karena Akan Memberkati Pernikahan Korban
"Terungkapnya kasus ini karena pengakuan korban JK," ungkap Gede, kepada sejumlah wartawan, Selasa siang.
Kejadian itu, kata Gede, bermula pada Senin (9/3/2020) malam.
Pelaku FX mengajak korban JK jalan-jalan ke tempat tinggal FX (rumah kakak kandung FX) di Tenau, Kelurahan Alak.
Di tempat tinggalnya, FX mengajak korban JK menikmati satu botol minuman keras.
Korban JK awalnya menolak, namun pelaku FX terus memaksa.
Setelah lima kali minum, korban JK mabuk dan menolak tawaran minuman.