SAMARINDA, KOMPAS.com - Dua pelajar SMP di Samarinda, Kalimantan Timur, ditangkap polisi karena membawa 9 paket sabu seberat 4,32 gram.
Awalnya Unit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda hanya memeriksa kendaraan dan penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan Dr Soetomo, Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu (8/3/2020).
Saat bersamaan kedua pelajar ini melintas menggunakan kendaraan bernopol KT 5676 UM di jalur tersebut tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Saat ditahan keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan," kata Wakasat Lantas Polresta Samarinda AKP Noordhianto saat memberi keterangan pers, Senin (9/3/2020) sore.
Baca juga: Polisi Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Sabu Jenis Baru
Saat digeledah polisi ternyata mereka menyimpan sembilan paket sabu di celana dalamnya.
Petugas langsung mengamankan keduanya dan menyerahkan kepada Satreskoba Mapolresta Samarinda.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo mengatakan kedua pelajar itu mengaku menggunakan sendiri narkoba tersebut.
"Tapi kami enggak percaya. Kami masih selidiki lebih lanjut dari mana mereka dapat barang itu dan mau dibawa ke mana," ungkapnya saat dihubungi terpisah.
Baca juga: Belajar dari YouTube, Residivis Curanmor Racik Sabu untuk Konsumsi Sendiri
"Kalau mau dipakai sendiri, kenapa ada sembilan paket sabu. Itu banyak. Jadi kami curiga kedua anak ini mau mengedarkan barang tersebut," sambung dia.