Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran BPJS Batal Naik, Ganjar MInta Masyarakat Tetap Dilayani Secara Baik

Kompas.com - 09/03/2020, 22:08 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG,KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambut baik keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Keputusan ini dipandang Ganjar harus jadi momentum perbaikan sistem tata kelola sistem jaminan kesehatan nasional itu.

"Inilah kesempatan BPJS sebagai pengelola untuk melakukan perbaikan sistem. Pasti rakyat senang dengan keputusan ini," kata Ganjar di Semarang, Senin (9/3/2020).

Baca juga: Ganjar Pranowo Pastikan Penerbitan Obligasi Pemda Jateng Segera Terealisasi

Ganjar pernah berpesan pada saat ada wacana kenaikan iuran, BPJS Kesehatan harus memperbaiki pelayanan dan manajemennya dengan mempermudah dan membantu masyarakat yang akan berobat.

"Soal antrean bagaimana, dan jangan sampai masyarakat merasa ada diskriminasi antara yang pakai BPJS dan bayar sendiri, karena yang pakai BPJS itu kan juga bayar sendiri, mandiri," katanya.

Menurut Ganjar, perbaikan pelayanan yang perlu diutamakan adalah pembenahan spirit bahwa BPJS adalah bentuk pelayanan kesehatan masyarakat.

"BPJS adalah semangatnya melayani, membuat kesehatan masyarakat lebih baik, jadi buatlah bener-bener lebih baik," pungkasnya.

Baca juga: Ganjar Janji Sikat Rumah Sakit yang Tolak Pasien BPJS

Dengan putusan MA tersebut, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu Rp 25.500 untuk kelas 3, Rp 51 ribu untuk kelas 2 dan iuran sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1.

Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com