Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek 78 Tahun dengan 7 Cucu Cabuli 4 Bocah SD, Alasannya Tak Ada Istri

Kompas.com - 28/02/2020, 14:50 WIB
Dani Julius Zebua,
Khairina

Tim Redaksi

Pelaksana Tugas Wakil Kepala Polres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan mengungkapkan, guru melihat perubahan pada salah satu siswanya. Ia tampak tidak konsentrasi belajar.

Si guru mengorek keterangan si siswa. Baru diketahui bahwa ada perbuatan KK di balik gangguan belajar siswanya.

Ia dan guru lain kemudian terus menelusuri sejumlah siswa lain dan mereka mendapatkan 3 korban lain.

Baca juga: Pencabulan Anak di Kaltim Terbongkar karena Korban Kena Tilang Polisi

Hari itu juga sekolah memanggil orangtua siswa. Keluarga melaporkan ini ke Polsek Panjatan pada 21 Februari 2020. Polisi mengumpulkan bukti hari itu juga dan menangkap KK pada 26 Februari 2020.

"Mereka adalah tetangga. Orangtua mengenal pelaku ini," kata Sudarmawan.

Sudarmawan mengharapkan, kasus KK menjadi pelajaran. Semua orangtua mesti memperhatikan semua aktivitas anak di mana pun mereka ada.

"Kami ingin orang tua dan guru mengawasi dengan siapa anak itu berteman, pergi dan kapan pulang," kata Sudarmawan.

Kini, polisi menjerat KK dengan Pasal 81 atau 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak. Ancamannya penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 60 juta dan terbanyak Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com