BERAU, KOMPAS.com- Polisi menangkap MS (20) karena diduga mencabuli seorang anak yang berusia 12 tahun di Bumi Batiwakkal, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Pencabulan ini diketahui setelah MS dan korbannya ditilang polisi pada Minggu (9/2/2020). Dalam kesempatan itu, korban mengadukan kekerasan seksual yang dialaminya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan. Korban menceritakan semuanya kepada petugas. Pelaku langsung diamankan," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, Selasa (11/2/2020).
Baca juga: Keluarga Minta Tersangka Pencabulan Santri Diperiksa di Rumah
Edy mengatakan, pencabulan ini bermula dari korban yang kabur dari rumahnya pada Minggu (2/2/2020). Korban kemudian menghubungi MS untuk menjemputnya.
Setelah menjemput korban, MS membawanya ke rumah kosong kemudian mencabulinya.
Edy menuturkan, korban mengaku sudah tiga kali mendapatkan kekerasan seksual dari MS.
"Dari pengakuan pelaku, ia dan korban sudah lama kenal melalui media sosial Facebook. Dan hanya berteman saja. Tidak ada hubungan apapun," sebut Edy.
Baca juga: Pelaku Pencabulan di Cikarang Rekam dan Sebar Aksinya kepada Teman Korban
Polisi sudah menyerahkan kembali korban ke orangtuanya.
Sedangkan MS kini berada dalam tahanan. Dia terancam dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Edy mengimbau kepada orangtua agar memperhatikan tempat anaknya bermain. Orangtua juga diminta memantau kegiatan anaknya di media sosial.
"Ketegasan orangtua dalam mengontrol anak sangat dibutuhkan. Jangan sampai kejadian yang tidak diinginkan terjadi," kata Edy.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Kena Razia Lalu Lintas, Bocah 12 Tahun Curhat ke Polisi, Dugaan Pencabulan di Berau Terbongkar.