Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek 78 Tahun dengan 7 Cucu Cabuli 4 Bocah SD, Alasannya Tak Ada Istri

Kompas.com - 28/02/2020, 14:50 WIB
Dani Julius Zebua,
Khairina

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com - KK (78 tahun) petani sawah dan kebun di Kalurahan (desa) Kanoman, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta hidup seorang diri tanpa istri yang menemani di rumahnya.

Kakek bertubuh kecil ini punya 7 cucu.Beberapa cucunya bahkan ada yang sudah menikah dan punya anak.

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Panjatan menangkap KK lantaran mencabuli empat anak tetangganya sendiri pada Desember 2019 lalu. 

Baca juga: Tak Kuat Menahan Sakit, Bocah 8 Tahun Korban Pencabulan Ayah Tiri Lapor Ibu

Setidaknya empat mengaku menjadi pelampiasan nafsu sang kakek. Mereka berusia 7-10 tahun, teman sepermainan di kampung.

"Saya tidak sampai memasukkan. Saya hanya minta dipegang saja dan digesekkan. Setelah itu puas," kata KK di kantor Polres Kulon Progo, Jumat (28/2/2020).

Korban KK merupakan anak-anak satu  SD.  Mereka duduk di kelas 2 dan 3.

Mereka sering terlihat riang bermain  di dekat rumah KK di Kanoman. Jarak rumah korban tidak jauh, hanya sekitar 200-300 meter saja.

KK menggoda satu per satu anak itu. Mereka diiming-imingi uang jajan, namun harus mau menuruti perintah KK. Perbuatan dilakukan di dalam rumah di mana ia tinggal seorang diri.

Anak-anak itu mau saja melakukan hal itu. Satu demi satu diperdaya sepanjang Desember itu, namun ada yang berulang. KK mengaku perbuatannya tak disertai ancaman.

"Saya kasih Rp 5.000 tiap anak.  Paling yo saya bilang ojo omong-omong jangan mengadu)," kata KK.

Baca juga: Komnas Perlindungan Anak Desak Putra Kiai Tersangka Pencabulan Penuhi Panggilan Penyidik

KK mengaku melakukan ini lantaran ingin melampiaskan hasrat seksualnya. Sekalipun memasuki usia senja, KK merasa masih perkasa. Ia tak punya istri.

Selain itu, ia merasa takut bila melampiaskan hasrat ini pada wanita dewasa lantaran takut konsekuensinya.

Ia merasa melakukan perbuatan ini lebih aman dengan anak-anak. "Kalau dewasa ada tuntutan yang lebih besar nanti," katanya.

Kejelian guru

Kejahatan KK tertutupi lebih dua bulan. Guru salah satu korban lah yang mencurigai ada kelainan pada muridnya.

Pelaksana Tugas Wakil Kepala Polres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan mengungkapkan, guru melihat perubahan pada salah satu siswanya. Ia tampak tidak konsentrasi belajar.

Si guru mengorek keterangan si siswa. Baru diketahui bahwa ada perbuatan KK di balik gangguan belajar siswanya.

Ia dan guru lain kemudian terus menelusuri sejumlah siswa lain dan mereka mendapatkan 3 korban lain.

Baca juga: Pencabulan Anak di Kaltim Terbongkar karena Korban Kena Tilang Polisi

Hari itu juga sekolah memanggil orangtua siswa. Keluarga melaporkan ini ke Polsek Panjatan pada 21 Februari 2020. Polisi mengumpulkan bukti hari itu juga dan menangkap KK pada 26 Februari 2020.

"Mereka adalah tetangga. Orangtua mengenal pelaku ini," kata Sudarmawan.

Sudarmawan mengharapkan, kasus KK menjadi pelajaran. Semua orangtua mesti memperhatikan semua aktivitas anak di mana pun mereka ada.

"Kami ingin orang tua dan guru mengawasi dengan siapa anak itu berteman, pergi dan kapan pulang," kata Sudarmawan.

Kini, polisi menjerat KK dengan Pasal 81 atau 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak. Ancamannya penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 60 juta dan terbanyak Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com