Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim Pamekasan Dilengkapi, Tunggu Keputusan Kejari

Kompas.com - 26/02/2020, 20:51 WIB
Taufiqurrahman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan telah mengembalikan berkas perbaikan kasus penggelapan uang nasabah Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan pada Senin (24/2/2020).

Kepala Satreskrim Polres Pamekasan, Iptu Andre Setya Putra menjelaskan, berkas itu telah dilengkapi. Polres Pamekasan telah mencocokkan hasil audit dari auditor Bank Jatim dengan hasil penyelidikan.

"Ada kekurangan dalam berkas dan sudah kami penuhi terkait dengan audit dari Bank Jatim. Kami tinggal menunggu apakah sudah P21 atau belum," ujar Andre Setya Putra saat dihubungi, Rabu (26/2/2020).

Baca juga: Digunduli dan Pakai Baju Tahanan, 3 Tersangka Susur Sungai Sempor Ingin Sama Seperti Tahanan Lain

Menurut Andre, penyidik sudah mengonfrontasi hasil audit bank dengan keterangan beberapa saksi dan tersangka.

Ia berharap berkas tersebut tak dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan, sehingga kasus ini segera disidangkan.

Kepala Kejari Pamekasan, Teuku Rahmatsyah membenarkan pengembalian berkas tersebut. TIm jaksa peneliti perkara sudah memeriksa berkas tersebut.

"Berkas sudah selesai dikaji. Bagaimana sikap kami dengan berkas tersebut, minggu depan baru akan kami putuskan," kata Teuku Rahmatsyah.

Diberitakan sebelumnya, Polres Pamekasan telah menetapkan Kepala Bank unit Keppo, Kecamatan Galis bernama Ani Fatini sebagai tersangka dalam kasus ini. Ani kini mendekam di Lapas Kelas II A Pamekasan.

Baca juga: Penganiaya Siswa SMA Taruna Palembang hingga Tewas Divonis 7 Tahun Penjara, Ibu Korban pun Tak Kuasa...

Dugaan kerugian atas kasus ini mencapai Rp 2,7 miliar. Uang yang digelapkan oleh tersangka di antaranya adalah Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Galis.

Jumlah uang yang digelapkan di masing-masing desa beragam, mulai dari Rp 30 juta sampai Rp 50 juta. Penggelapan dilakukan secara bertahap sejak awal 2019. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com