www.kompas.com
Kasus dugaan penggelapan uang nasabah Vank Jatim Pamekasan sebesar Rp 2,7 miliar mulai dilanjutkan lagi. Kekurangan berkas penyidik Polres Pamekasan sudah dilengkapi. Bahkan berkasnya sudah diserahkan kembali ke Kejari Pamekasan.(KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+