Kasus dugaan penggelapan uang nasabah Vank Jatim Pamekasan sebesar Rp 2,7 miliar mulai dilanjutkan lagi. Kekurangan berkas penyidik Polres Pamekasan sudah dilengkapi. Bahkan berkasnya sudah diserahkan kembali ke Kejari Pamekasan.(KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN)