PALEMBANG, KOMPAS.com - Obby Frisman Arkataku (24) yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan DBJ (14) siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia (SMA Taruna Indonesia) divonis dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas A1 Palembang, ketua Majelis Hakim Abu Hanafiah menilai Obby terbukti bersalah dengan melanggar pasal 80 nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Terdakwa sebagai pembina, telah menganiaya korban dengan menggunakan batang bambu hingga akhirnya mengalami pendarahan dan meninggal.
"Menimbang, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dengan melakukan penganiayan hingga korban tewas," kata Abu, saat membacakan vonis, Kamis (26/2/2020).
"Menjatuhi terdakwa hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, atau jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan." Baca juga: Siswa SMA Taruna Indonesia Kembali Jadi Korban Penganiayaan Senior
Sementara itu, BR ibu dari DBJ yang hadir dalam ruang sidang nampak tak kuat mendengarkan kronologi penganiayaan yang dibacakan majelis hakim.
Dengan dibopong oleh pihak Jaksa, ia keluar ruangan untuk menenangkan diri.
Rio Permata (30) paman dari DBJ menjelaskan, pihak keluarga menerima apa pun hasil putusan sidang, termasuk hukuman tujuh tahun penjara yang dijatuhkan hakim.
"Apa pun hasilnya tidak akan mengembalikan keponakan saya. Kami dari keluarga menerima apa pun hasilnya," ujar Rio.
Baca juga: Keluarga dari Siswa yang Tewas Dianiaya Saat Orientasi Gugat SMA Taruna Palembang Rp 2 M