www.kompas.com
Obby Frisman Arkataku (24) terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan DBJ (14) siswa SMA Taruna Plus Indonesia saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Kamis (26/2/2020). Dalam sidang tersebut, Obby divonis dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 Miliar.(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+