Indah Kumala Dewi Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, mereka akan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim.
Namun, menurutnya, vonis tersebut telah sesuai dengan apa yang mereka tuntut pada sidang sebelumnya.
"Kami akan laporkan dulu ke atas untuk vonis ini. Pada dasarnya vonis ini, sesuai dengan tuntutan kami," ujarnya.
Baca juga: Siswa SMA Taruna Palembang yang Tewas Dianiaya Sempat Memohon Ampun, tapi Tetap Dipukuli
Sekadar mengingatkan,kegiatan orientasi di SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia menelan dua korban jiwa.
Korban pertama adalah DBJ (14) yang tewas pada Sabtu (14/7/2019) setelah mengalami luka memar di bagian kepala dan dada.
Dalam kasus itu, Obby Frisman Arkataku (24) sebagai pembina ditetapkan polisi sebagai tersangka .
Selain DBJ, WJ juga meninggal setelah enam hari dirawat di RS Charitas Palembang, pada Jumat (19/7/2019) malam, karena mengalami operasi usus terlilit.
Untuk kasus WJ, pelaku penganiayaan adalah seniornya berinisial AS (16).
Baca juga: Jadi Tersangka, Senior Siswa SMA Taruna Indonesia yang Pukul Junior Tak Ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.