Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penganiaya Siswa SMA Taruna Palembang hingga Tewas Divonis 7 Tahun Penjara, Ibu Korban pun Tak Kuasa...

Kompas.com - 26/02/2020, 20:21 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Indah Kumala Dewi Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, mereka akan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

Namun, menurutnya, vonis tersebut telah sesuai dengan apa yang mereka tuntut pada sidang sebelumnya.

"Kami akan laporkan dulu ke atas untuk vonis ini. Pada dasarnya vonis ini, sesuai dengan tuntutan kami," ujarnya.

Baca juga: Siswa SMA Taruna Palembang yang Tewas Dianiaya Sempat Memohon Ampun, tapi Tetap Dipukuli

Orientasi siswa berujung maut

Sekadar mengingatkan,kegiatan orientasi di SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia menelan dua korban jiwa.

Korban pertama adalah DBJ (14) yang tewas pada Sabtu (14/7/2019) setelah mengalami luka memar di bagian kepala dan dada.

Dalam kasus itu, Obby Frisman Arkataku (24) sebagai pembina ditetapkan polisi sebagai tersangka .

Selain DBJ,  WJ juga meninggal setelah enam hari dirawat di RS Charitas Palembang, pada  Jumat (19/7/2019) malam, karena mengalami operasi usus terlilit.

Untuk kasus WJ, pelaku penganiayaan adalah seniornya berinisial AS (16).

Baca juga: Jadi Tersangka, Senior Siswa SMA Taruna Indonesia yang Pukul Junior Tak Ditahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com