Salin Artikel

Penganiaya Siswa SMA Taruna Palembang hingga Tewas Divonis 7 Tahun Penjara, Ibu Korban pun Tak Kuasa...

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas A1 Palembang, ketua Majelis Hakim Abu Hanafiah menilai Obby terbukti bersalah dengan melanggar pasal 80 nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Terdakwa sebagai pembina, telah menganiaya korban dengan menggunakan batang bambu hingga akhirnya mengalami pendarahan dan meninggal.

"Menimbang, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dengan melakukan penganiayan hingga korban tewas," kata Abu, saat membacakan vonis, Kamis (26/2/2020).

Keluarga korban: apapun hasilnya tak kembalikan DBJ...

Sementara itu, BR ibu dari DBJ yang hadir dalam ruang sidang nampak tak kuat mendengarkan kronologi penganiayaan yang dibacakan majelis hakim.

Dengan dibopong oleh pihak Jaksa, ia keluar ruangan untuk menenangkan diri.

Rio Permata (30) paman dari DBJ menjelaskan, pihak keluarga menerima apa pun hasil putusan sidang, termasuk hukuman tujuh tahun penjara yang dijatuhkan hakim.

"Apa pun hasilnya tidak akan mengembalikan keponakan saya. Kami dari keluarga menerima apa pun hasilnya," ujar Rio.


Indah Kumala Dewi Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, mereka akan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

Namun, menurutnya, vonis tersebut telah sesuai dengan apa yang mereka tuntut pada sidang sebelumnya.

"Kami akan laporkan dulu ke atas untuk vonis ini. Pada dasarnya vonis ini, sesuai dengan tuntutan kami," ujarnya.

Orientasi siswa berujung maut

Sekadar mengingatkan,kegiatan orientasi di SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia menelan dua korban jiwa.

Korban pertama adalah DBJ (14) yang tewas pada Sabtu (14/7/2019) setelah mengalami luka memar di bagian kepala dan dada.

Dalam kasus itu, Obby Frisman Arkataku (24) sebagai pembina ditetapkan polisi sebagai tersangka .

Selain DBJ,  WJ juga meninggal setelah enam hari dirawat di RS Charitas Palembang, pada  Jumat (19/7/2019) malam, karena mengalami operasi usus terlilit.

Untuk kasus WJ, pelaku penganiayaan adalah seniornya berinisial AS (16).

https://regional.kompas.com/read/2020/02/26/20214231/penganiaya-siswa-sma-taruna-palembang-hingga-tewas-divonis-7-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke