SURABAYA, KOMPAS.com - Komnas Perlindungan Anak mendesak MSA, putra pimpinan pesantren di Jombang yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, untuk menghadiri pemeriksaan di Polda Jawa Timur (Jatim).
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menjamin polisi akan profesional dalam menangani kasus ini.
"Sebaiknya MSA datang ke Polda Jatim, jika tidak akan sangat merugikan lembaga pendidikan tempat MSA berada," kata Arist di Polda Jatim, Kamis, (20/2/2020).
Baca juga: Polisi Sempat Tangkap Putra Kiai Pelaku Pencabulan, tapi Dihalangi Massa
Arist bakal mengunjungi pesantren yang dipimpin orangtua MSA dalam waktu dekat.
Ia berharap bisa memberikan pemahaman tentang proses hukum yang akan ditempuh kepada MSA dan orang terdekatnya.
"Saya berupaya memberikan pemahaman tentang proses hukum," kata Arist.
MSA sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Jatim. Akhir pekan lalu, tim penyidik hampir menangkap MSA di sekitar pesantren, tapi upaya itu dihalang-halangi massa yang melindunginya.
Pihak keluarga sempat menyebut MSA menolak datang ke Polda Jatim karena merawat ayahnya yang sakit. Pihak keluarga sempat meminta pemeriksaan dilakukan di rumah tersangka.
Tapi, permintaan itu ditolak polisi.
Baca juga: Siswi SD Korban Penculikan dan Pencabulan di Cianjur Melahirkan
Kasus dugaan pencabulan itu berawal dari laporan korban yang diterima polisi pada 29 Oktober 2019.
Polisi mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi terkait dugaan pencabulan itu. Setelah memiliki bukti yang cukup, polisi menetapkan MSA sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.