CIANJUR, KOMPAS.com - Siswi SD di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang dibawa kabur dan dicabuli selama 4 tahun oleh pria paruh baya hingga korban hamil akhirnya melahirkan bayi laki-laki, Kamis (13/2/2020).
Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur, Lidya Indayani Umar mengatakan, proses persalinan korban dilakukan secara normal di sebuah klinik di daerah Maleber, Karangtengah, Cianjur.
"Kondisi bayinya sehat. Berat badan 3 kilogram dan panjangnya 48 cm. Namun, korban masih harus istirahat untuk memulihkan staminanya," kata Lidya kepada Kompas.com via telepon, Kamis.
Baca juga: Siswi SD Diculik 4 Tahun dan Dicabuli hingga Hamil Didampingi Psikolog Forensik
Apabila korban sudah pulih, selanjutnya akan dibawa ke shelter P2TP2A Cianjur untuk kembali menjalani bimbingan dan konseling.
"Korban juga kan bersiap untuk menghadapi persidangan di pengadilan dalam waktu dekat ini," ucap Lidya.
Dikatakan, korban ingin membesarkan bayinya sendiri.
“Berarti dia sudah siap menjadi seorang ibu. Nah, ini yang perlu terus kita dorong, terus diedukasi soal kesiapannya menjadi seorang ibu,” ujar dia.
Sejauh ini, menurut Lidya, kondisi kejiwaan korban berangsur pulih.
"Sesaat, korban (setelah punya bayi) seakan lupa dengan apa yang telah dialaminya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap SF (57) dari rumahnya di Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (23/01/2020).
Pria paruh baya yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu diduga telah membawa kabur gadis di bawah umur sejak 2016 lalu.
Selama buron empat tahun, tersangka pernah membawa siswi SD itu ke daerah Pameumpeuk dan Cikajang, Garut, dan di daerah Ciharuk, Kertasari, Kabupaten Bandung.
Mereka tinggal di gubuk dan saung di areal kebun dan ladang, jauh dari permukiman penduduk.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tersangka bekerja sebagai buruh tani serabutan.
Baca juga: Fakta Lengkap Siswi SD di Cianjur Dibawa Kabur 4 Tahun dan Dicabuli hingga Hamil
Selama dalam pelarian tersebut, tersangka sempat menyetubuhi korban berulang kali, hingga korban hamil sembilan bulan.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dan 2, serta pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.