ACEH UTARA, KOMPAS.com - Anggota Polres Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe menemukan ladang ganja seluas lima hektar di kawasan perbukitan di Desa Cot Mancang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (14/2/2020).
Temuan ini berawal dari penangkapan seorang wanita berinisial DS (23), warga Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, saat berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.
Karena cinta pada suaminya, IB (40) yang mendekam di tahanan, DS nekat membawa ganja kering yang disembunyikan di celana dalam.
Baca juga: Polisi Duga Banyak Ladang Ganja Terpencar di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Namun, aksinya terungkap saat sipir wanita memeriksanya.
DS mengakui ganja itu pesanan suaminya.
Kepala Rutan Lhoksukon Yusnaidi kemudian menyerahkan kasus itu ke Mapolres Aceh Utara.
Kasat Narkoba Polres Aceh Utara M Daud mengatakan, dari pemeriksaan, DS menyebut asal barang haram itu didapat dari Her, pria asal Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.
“Dari situ kita koordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Wilayah hukumnya masuk ke Polres Lhokseumawe. Maka kita lakukan pengecekan lokasi bersama. Ternyata kita temukan lima hektar ganja milik Her,” ujar Daud kepada Kompas.com, Minggu (16/2/2020).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.