Polisi berhasil menangkap Her di rumahnya dan meminta pelaku menunjukkan ladang ganja.
Setibanya di lokasi, polisi melihat ladang ganja seluas lima hektar, dengan ketinggian batang ganja 10 hingga 200 sentimeter.
“Her mengaku lahan ganjanya hanya satu hektar, selebihnya dia mengaku tidak tahu milik siapa. Keterangannya kita dalami dan cocokan dengan barang bukti,” sebutnya.
Baca juga: Polisi Temukan Ladang Ganja di Perbatasan Indonesia dan Papua Nugini
“Kita musnahkan ladang ganja itu dengan cara dibakar. Sebagian kita bawa pulang buat barang bukti,” ujar Daud menambahkan.
Proses hukum DS dilakukan di Polres Aceh Utara, sedangkan Her diproses di Polres Lhokseumawe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.